29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:25 AM WIB

Kepala Rutan Akui Batasi Winasa Karena Anaknya jadi Calon Wakil Bupati

NEGARA- Kepala Rutan Kelas IIB, Negara, Bambang Hendra Setyawan menanggapi soal surat yang diduga dari mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa. Mengenai pembatasan kunjungan warga binaan, dia beralasan itu memang kebijakan yang dilakukan selama pandemi Covid-19.

Kata dia, tidak hanya bagi warga binaan Rutan Kelas II B Negara, tetapi seluruh rutan tidak ada kunjungan keluarga, hanya menerima barang titipan seperti makanan bagi warga binaan.

“Surat pembatasan kunjungan ini belum dicabut, bahkan diperpanjang hingga bulan Desember berdasarkan surat edaran pusat,” ungkapnya.

Mengenai hak politik yang disebut dikebiri, lanjut Bambang, pihaknya tetap mengedepankan hak politik dan hak-hak warga binaan termasuk hak politik sesuai ketentuan yang ada, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 1999.

Dalam aturan tersebut, kata dia, tahanan tetap mempunyai hak politik dan hak keperdataan. Hak politik hanya hak untuk memilih sebagai warga negara, jadi tidak ada hak yang dikebiri.

“Hak politik dalam hal apa seperti yang disebut dalam surat itu tidak tahu, kami belum mengonfirmasi dan klarifikasi pada yang bersangkutan,” terangnya.

Namun demikian, Bambang mengakui bahwa khusus untuk Winasa ada beberapa batasan khusus karena berkaitan dengan pelanggaran sebelumnya. Mantan bupati tersebut sudah dua kali melanggar karena menyalahgunakan alat komunikasi, bahkan pihaknya menemukan handphone dalam sel Winasa.

“Komunikasi kami batasi karena untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Pasalnya pada tahun politik ini segala sesuatu serba sensitif, apalagi anak kandung Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna, saat ini menjadi bakal calon wakil bupati Jembrana, berpasangan dengan I Nengah Tamba. Hal tersebut sudah terjadi, sehingga secara khusus membatasi komunikasi Winasa. Bahkan Winasa sudah dibuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.

“Kami inginkan kondusivitas internal maupun eksternal,” ujarnya.

Pihaknya tidak menjamin jika diberikan fasilitas telepon umum tidak disalahgunakan. Karena menurutnya, Winasa adalah mantan bupati Jembrana yang berpengaruh dan anaknya menjadi bakal calon wakil bupati Jembrana.

“Saya sampaikan pada yang bersangkutan (I Gede Winasa). Pak De, kecuali Pak De bukan siapa-siapa, anaknya bukan siapa-siapa. Saya berikan seluas-luasnya menggunakan fasilitas telepon umum. Tapi sekarang konteksnya berbeda, jadi tidak menutup kemungkinan menghubungi keluarga membicarakan politik,” ungkapnya.

Sebelumnya, muncul surat bertulis tangan yang menyebut diri dari I Gede Winasa. Dalam surat itu, ia mengaku hak politik dan hak asasinya dikebiri. Dia tidak boleh dijenguk, bahkan tidak boleh menggunakan telepon umum yang tersedia di Rutan Negara. 

NEGARA- Kepala Rutan Kelas IIB, Negara, Bambang Hendra Setyawan menanggapi soal surat yang diduga dari mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa. Mengenai pembatasan kunjungan warga binaan, dia beralasan itu memang kebijakan yang dilakukan selama pandemi Covid-19.

Kata dia, tidak hanya bagi warga binaan Rutan Kelas II B Negara, tetapi seluruh rutan tidak ada kunjungan keluarga, hanya menerima barang titipan seperti makanan bagi warga binaan.

“Surat pembatasan kunjungan ini belum dicabut, bahkan diperpanjang hingga bulan Desember berdasarkan surat edaran pusat,” ungkapnya.

Mengenai hak politik yang disebut dikebiri, lanjut Bambang, pihaknya tetap mengedepankan hak politik dan hak-hak warga binaan termasuk hak politik sesuai ketentuan yang ada, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 1999.

Dalam aturan tersebut, kata dia, tahanan tetap mempunyai hak politik dan hak keperdataan. Hak politik hanya hak untuk memilih sebagai warga negara, jadi tidak ada hak yang dikebiri.

“Hak politik dalam hal apa seperti yang disebut dalam surat itu tidak tahu, kami belum mengonfirmasi dan klarifikasi pada yang bersangkutan,” terangnya.

Namun demikian, Bambang mengakui bahwa khusus untuk Winasa ada beberapa batasan khusus karena berkaitan dengan pelanggaran sebelumnya. Mantan bupati tersebut sudah dua kali melanggar karena menyalahgunakan alat komunikasi, bahkan pihaknya menemukan handphone dalam sel Winasa.

“Komunikasi kami batasi karena untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Pasalnya pada tahun politik ini segala sesuatu serba sensitif, apalagi anak kandung Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna, saat ini menjadi bakal calon wakil bupati Jembrana, berpasangan dengan I Nengah Tamba. Hal tersebut sudah terjadi, sehingga secara khusus membatasi komunikasi Winasa. Bahkan Winasa sudah dibuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.

“Kami inginkan kondusivitas internal maupun eksternal,” ujarnya.

Pihaknya tidak menjamin jika diberikan fasilitas telepon umum tidak disalahgunakan. Karena menurutnya, Winasa adalah mantan bupati Jembrana yang berpengaruh dan anaknya menjadi bakal calon wakil bupati Jembrana.

“Saya sampaikan pada yang bersangkutan (I Gede Winasa). Pak De, kecuali Pak De bukan siapa-siapa, anaknya bukan siapa-siapa. Saya berikan seluas-luasnya menggunakan fasilitas telepon umum. Tapi sekarang konteksnya berbeda, jadi tidak menutup kemungkinan menghubungi keluarga membicarakan politik,” ungkapnya.

Sebelumnya, muncul surat bertulis tangan yang menyebut diri dari I Gede Winasa. Dalam surat itu, ia mengaku hak politik dan hak asasinya dikebiri. Dia tidak boleh dijenguk, bahkan tidak boleh menggunakan telepon umum yang tersedia di Rutan Negara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/