27.4 C
Jakarta
13 September 2024, 10:59 AM WIB

Jaga Taksu Bali, Golkar Rilis Buku Rekomendasi Revisi Perda Desa Adat

DENPASAR – Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry menyampaikan rumusan dan rekomendasi hasil webinar terkait penyempurnaan aspek regulasi Perda No. 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali.

Intisari webinar Golkar Bali berisi berbagai pemikiran yang dirangkum dalam sebuah buku itu diharapkan menjadi masukan baik oleh eksekutif maupun legeslatif dalam rangka pemajuan dan penguatan desa adat ke depan.

Sugawa Korry mengatakan Partai Golkar berkomitmen mengawal penguatan desa adat sebagai benteng utama melindungi adat, agama, dan budaya Bali.

Rumusan dan rekomendasi itu bertujuan agar perda benar-benar mampu mengayomi, melindungi, dan menjaga keharmonisan.

“Jadi, kami menemukan ada 13 permasalah yang memang harus kita respons kalau kita ingin lebih sempurna Perda Desa Adat ini,” ujarnya di DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Senin (15/2) kemarin.

Sepanjang perjalanan regulasi yang mengatur tentang desa adat di Bali Sugawa Korry merinci setidaknya ada tiga kali perubahan atau revisi.

Diawali terbitnya Perda No. 6 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat. Berlanjut Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Desa Pakraman hingga lahirnya Perda No. 4 tahun 2019.

Tegasnya, pemikiran berbagai pihak berkompeten terkait pemajuan dan penguatan desa adat dalam regulasi, kelembagaan, dan dukungan anggaran harus menjadi satu langkah yang strategis untuk disikapi.

“Pastinya sepanjang perjalan desa adat ini selalu dipengaruhi maupun memengaruhi lingkungan strategis. Sehingga dengan demikian terjadi dinamika cukup kencang dalam regulasi.

Lahir Perda Nomor 4, banyak hal positif yang dilakukan dan diakui. Tetapi, tidak sedikit ada hal-hal yang harus dan perlu disempurnakan,” tegas politikus asal Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu.

Bebernya, buku setebal 67 halaman itu merangkum kajian, masukan, pendapat, pandangan, usulan, dan pengalaman empiris.

Termasuk hasil diskusi atau pembahasan yang dirumuskan dari webinar Golkar Bali dengan tema “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat” dan subtema “Dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan”.

Golkar Bali merekomendasikan empat hal utama yang bertitik tolak pada 13 rumusan permasalahan yang dikemukakan berbagai sumber.

“Ada yang mengatakan tidak subtansial, tetapi kami memandang itu adalah sangat subtansial sebagai sebuah regulasi.

Jadi, oleh karena menyangkut hal-hal yang sanggat subtantif, maka jawabannya adalah revisi. Kemudian yang kedua, setiap perda itu harus diikuti oleh penjabaran lebih lanjut melalui Peratutan Gubernur.

Nah, kalau revisi dilakukan Peraturan Gubernur pun harus menyesuaikan yang sejalan dengan materi-materi revisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugawa menjabarkan aspek revisi yang harus segera dilaksanakan dan dinilai sangat subtansial dalam perda tersebut adalah tidak perlunya kata “di Bali”.

Selanjutnya penyempurnaan Peraturan Gubernur agar sejalan dengan perkembangan strategis yang menuntut adanya penyesuaian; diikuti peraturan turuannnya.

Berkenaan dengan berbagai hal yang sifatnya kasuistis di desa adat agar bisa ditindaklanjuti dengan berbagai rekomendasi yang sifatnya operasional.

Disinggung pula perubahan nama LPD menjadi Labda Pecingkreman Desa serta tidak berlakunya lagi Perda tentang Desa Pakraman yang digantikan Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Upaya ini dipandang perlu disikapi agar benar-benar peraturan yang ada mampu dilindungi oleh UU yang mengatur di atasnya.

“Jadi, dalam bertindak ini selalu kami tidak pada posisi harus mempermasalahkan masalah, tetapi kita pada posisi memberikan solusi,” tegasnya.

Sugawa Korry menegaskan akan segera menyerahkan buku rumusan dan rekomendasi itu kepada Gubernur/Wakil, Bupati/Walikota se-Bali hingga DPRD Bali dan DPRD kabupaten/kota termasuk komisi dan Fraksi Partai Golkar hingga ke DPP Golkar.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong agar menjadi pembahasan usulan revisi perda inisiatif, baik oleh eksekutif maupun legislatif di Provinsi Bali.

“Kami sadar bahwa dalam kondisi sekarang, prioritas penanganan covid dan sebagainya. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan hal-hal yang bersifat regulasi.

Sehingga dengan demikian semua kita harapkan berjalan secara serentak dan seirama,” tutup Sugawa Korry. 

DENPASAR – Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry menyampaikan rumusan dan rekomendasi hasil webinar terkait penyempurnaan aspek regulasi Perda No. 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali.

Intisari webinar Golkar Bali berisi berbagai pemikiran yang dirangkum dalam sebuah buku itu diharapkan menjadi masukan baik oleh eksekutif maupun legeslatif dalam rangka pemajuan dan penguatan desa adat ke depan.

Sugawa Korry mengatakan Partai Golkar berkomitmen mengawal penguatan desa adat sebagai benteng utama melindungi adat, agama, dan budaya Bali.

Rumusan dan rekomendasi itu bertujuan agar perda benar-benar mampu mengayomi, melindungi, dan menjaga keharmonisan.

“Jadi, kami menemukan ada 13 permasalah yang memang harus kita respons kalau kita ingin lebih sempurna Perda Desa Adat ini,” ujarnya di DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Senin (15/2) kemarin.

Sepanjang perjalanan regulasi yang mengatur tentang desa adat di Bali Sugawa Korry merinci setidaknya ada tiga kali perubahan atau revisi.

Diawali terbitnya Perda No. 6 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat. Berlanjut Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Desa Pakraman hingga lahirnya Perda No. 4 tahun 2019.

Tegasnya, pemikiran berbagai pihak berkompeten terkait pemajuan dan penguatan desa adat dalam regulasi, kelembagaan, dan dukungan anggaran harus menjadi satu langkah yang strategis untuk disikapi.

“Pastinya sepanjang perjalan desa adat ini selalu dipengaruhi maupun memengaruhi lingkungan strategis. Sehingga dengan demikian terjadi dinamika cukup kencang dalam regulasi.

Lahir Perda Nomor 4, banyak hal positif yang dilakukan dan diakui. Tetapi, tidak sedikit ada hal-hal yang harus dan perlu disempurnakan,” tegas politikus asal Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu.

Bebernya, buku setebal 67 halaman itu merangkum kajian, masukan, pendapat, pandangan, usulan, dan pengalaman empiris.

Termasuk hasil diskusi atau pembahasan yang dirumuskan dari webinar Golkar Bali dengan tema “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat” dan subtema “Dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan”.

Golkar Bali merekomendasikan empat hal utama yang bertitik tolak pada 13 rumusan permasalahan yang dikemukakan berbagai sumber.

“Ada yang mengatakan tidak subtansial, tetapi kami memandang itu adalah sangat subtansial sebagai sebuah regulasi.

Jadi, oleh karena menyangkut hal-hal yang sanggat subtantif, maka jawabannya adalah revisi. Kemudian yang kedua, setiap perda itu harus diikuti oleh penjabaran lebih lanjut melalui Peratutan Gubernur.

Nah, kalau revisi dilakukan Peraturan Gubernur pun harus menyesuaikan yang sejalan dengan materi-materi revisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugawa menjabarkan aspek revisi yang harus segera dilaksanakan dan dinilai sangat subtansial dalam perda tersebut adalah tidak perlunya kata “di Bali”.

Selanjutnya penyempurnaan Peraturan Gubernur agar sejalan dengan perkembangan strategis yang menuntut adanya penyesuaian; diikuti peraturan turuannnya.

Berkenaan dengan berbagai hal yang sifatnya kasuistis di desa adat agar bisa ditindaklanjuti dengan berbagai rekomendasi yang sifatnya operasional.

Disinggung pula perubahan nama LPD menjadi Labda Pecingkreman Desa serta tidak berlakunya lagi Perda tentang Desa Pakraman yang digantikan Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Upaya ini dipandang perlu disikapi agar benar-benar peraturan yang ada mampu dilindungi oleh UU yang mengatur di atasnya.

“Jadi, dalam bertindak ini selalu kami tidak pada posisi harus mempermasalahkan masalah, tetapi kita pada posisi memberikan solusi,” tegasnya.

Sugawa Korry menegaskan akan segera menyerahkan buku rumusan dan rekomendasi itu kepada Gubernur/Wakil, Bupati/Walikota se-Bali hingga DPRD Bali dan DPRD kabupaten/kota termasuk komisi dan Fraksi Partai Golkar hingga ke DPP Golkar.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong agar menjadi pembahasan usulan revisi perda inisiatif, baik oleh eksekutif maupun legislatif di Provinsi Bali.

“Kami sadar bahwa dalam kondisi sekarang, prioritas penanganan covid dan sebagainya. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan hal-hal yang bersifat regulasi.

Sehingga dengan demikian semua kita harapkan berjalan secara serentak dan seirama,” tutup Sugawa Korry. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/