DENPASAR – Keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 mengatur dengan jelas penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Dengan mundurnya pilkada, dipastikan akan ada penambahan daftar pemilih tetap (DPT) dibandingkan perhitungan sebelumnya.
Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, untuk penambahan pemilih ada beberapa sumber antara lain pemilih pemula, pensiunan TNI/Polri, dan mutasi penduduk.
Dari sumber- sumber tersebut, KPU Denpasar memprediksi ada penambahan 1 persen dari data pemilih hasil sinkronisasi DPT pemilu 2019,
DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dan penambahan daftar pemilih khusus menggunakan hak pilih ke TPS saat pemilu 2019 yang lain-lain dengan menunjukkan KTP elektronik karena tidak terdaftar di DPT.
Jumlah pemilih ada sebanyak 477.879 orang. “Hasil koordinasi kami dengan Disdukcapil Kota Denpasar telah menginformasikan
perkiraan penambahan pemiih pemula yang akan genap berusia 17 tahun pada periode 24 September 2020 – 9 Desember 2020 adalah 2262 pemilih,” ucapnya.
Juga akan ada tambahan tempat pemungutan suara (TPS), yang rancangan awal 900 TPS. Meski nanti dilaksanakan hajatan demokrasi pascapandemi, KPU juga tetap menyiapkan alat pelindung diri bagi penyelenggara sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
“Saat ini kami sedang merancang kebutuhan alat perlindungan diri bagi penyelenggara sesuai protokol kesehatan pencagahan penyebaran COVID-19, dengan optimalisasi anggaran yang sudah disetujui,” tegasnya.
Disinggung ketersediaan anggaran, pria yang hobi olahraga ini menjamin tidak terjadi pembengkakan anggaran. ” Dengan optimalisasi, masih cukup,” tukasnya.