25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:33 AM WIB

KPU Bali Ingatkan Baliho Paslon Belum Waktunya Pasang

DENPASAR – Baliho dan poster berisi gambar wajah pasangan calon (paslon) kepala daerah saat ini tumbuh subur bak musim jamur di musim hujan.

Di setiap sudut jalan protokol hingga gang dihiasi baliho paslon. Padahal, masa kampanye belum dimulai.

Jangankan musim kampanye, penetapan paslon pun berikut nomor urut masih belum dilakukan KPU. Penetapan nomor urut paslon baru dilakukan pada 23 September mendatang.

Namun, baliho yang mengganggu estetika kota itu seolah tak tersentuh. Sedangkan masa kampanye baru dimulai 26 September atau tiga hari setelah penetapan paslon.

“Baliho paslon untuk kampanye belum waktunya pasang, karena belum penetapan calon,” ujar AA Gede Raka Nakula, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Bali.

Meski demikian, KPU belum bisa masuk lebih jauh. Sebab belum masa kampanye. Kalau sudah ditetapkan paslon dan sudah ada nomor urut, maka KPU dan Bawaslu bisa bertindak.

“Untuk baliho yang dianggap melanggar sebelum masa kampanye, yang memiliki ranah menurunkan adalah pemerintah daerah,” imbuh pria asal Gianyar itu.

Pemasangan baliho paslon sendiri akan difasilitasi KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pilkada.

Setelah tim paslon menyetor desanin baliho, KPU akan menentukan titik di mana saja baliho dipasang. Tim paslon diizinkan mencetak namun harus sepengetahuan dan izin KPU.

Lebih lanjut dijelaskan, meski KPU telah memberikan ruang dan waktu kampanye tatap muka, ke depan masa kampanye di tengah pandemi Covid-19 diharapkan banyak dilakukan lewat media.

Baik media cetak, elektronik, maupun media sosial. Kampanye dapat dilakukan secara daring ini juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 4/2017. Paslon pun tinggal menjalankan.

Untuk menggelar kampanye langsung harus mentaati protokol Kesehatan secara ketat. Di sisi lain, paslon juga harus memastikan massa jaga jarak.

Hal itu tidak mudah dilakukan. Sekalipun jumlah massa dibatasi, saat kampanye bisa lebih banyak.

“Karena itu, dalam konteks kampanye dapat dilakukan secara daring. Dalam kondisi pandemi, lebih baik pergunakan sosial media atau media mainstream,” tegas mantan Ketua KPUD Badung itu.

Ditambahkan, KPUD Bali sendiri terus melakukan monitoring ke kabupaten/kota. Dari hasil monitoring, semua proses diklaim sudah sesuai tahapan dan tidak ada masalah.

Disinggung tentang protokol kesehatan di TPS, Nakula menyebut hal itu sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6/2020.

Di setiap TPS wajib menyiapkan protokol kesehatan. Di antaranya, sudah disediakan handsanitizer atau penyanitasi tangan, tempat cuci tangan, dan pakai masker.

DENPASAR – Baliho dan poster berisi gambar wajah pasangan calon (paslon) kepala daerah saat ini tumbuh subur bak musim jamur di musim hujan.

Di setiap sudut jalan protokol hingga gang dihiasi baliho paslon. Padahal, masa kampanye belum dimulai.

Jangankan musim kampanye, penetapan paslon pun berikut nomor urut masih belum dilakukan KPU. Penetapan nomor urut paslon baru dilakukan pada 23 September mendatang.

Namun, baliho yang mengganggu estetika kota itu seolah tak tersentuh. Sedangkan masa kampanye baru dimulai 26 September atau tiga hari setelah penetapan paslon.

“Baliho paslon untuk kampanye belum waktunya pasang, karena belum penetapan calon,” ujar AA Gede Raka Nakula, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Bali.

Meski demikian, KPU belum bisa masuk lebih jauh. Sebab belum masa kampanye. Kalau sudah ditetapkan paslon dan sudah ada nomor urut, maka KPU dan Bawaslu bisa bertindak.

“Untuk baliho yang dianggap melanggar sebelum masa kampanye, yang memiliki ranah menurunkan adalah pemerintah daerah,” imbuh pria asal Gianyar itu.

Pemasangan baliho paslon sendiri akan difasilitasi KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pilkada.

Setelah tim paslon menyetor desanin baliho, KPU akan menentukan titik di mana saja baliho dipasang. Tim paslon diizinkan mencetak namun harus sepengetahuan dan izin KPU.

Lebih lanjut dijelaskan, meski KPU telah memberikan ruang dan waktu kampanye tatap muka, ke depan masa kampanye di tengah pandemi Covid-19 diharapkan banyak dilakukan lewat media.

Baik media cetak, elektronik, maupun media sosial. Kampanye dapat dilakukan secara daring ini juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 4/2017. Paslon pun tinggal menjalankan.

Untuk menggelar kampanye langsung harus mentaati protokol Kesehatan secara ketat. Di sisi lain, paslon juga harus memastikan massa jaga jarak.

Hal itu tidak mudah dilakukan. Sekalipun jumlah massa dibatasi, saat kampanye bisa lebih banyak.

“Karena itu, dalam konteks kampanye dapat dilakukan secara daring. Dalam kondisi pandemi, lebih baik pergunakan sosial media atau media mainstream,” tegas mantan Ketua KPUD Badung itu.

Ditambahkan, KPUD Bali sendiri terus melakukan monitoring ke kabupaten/kota. Dari hasil monitoring, semua proses diklaim sudah sesuai tahapan dan tidak ada masalah.

Disinggung tentang protokol kesehatan di TPS, Nakula menyebut hal itu sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6/2020.

Di setiap TPS wajib menyiapkan protokol kesehatan. Di antaranya, sudah disediakan handsanitizer atau penyanitasi tangan, tempat cuci tangan, dan pakai masker.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/