DENPASAR – DPD PDIP Bali sudah bulat mengusulkan dua kadernya IKD dan KDY untuk dipecat lantaran dinilai tidak loyal, dan disiplin pada partai.
Usulan pemecatan itu bahkan sudah ada di tangan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster. Koster bahkan mengatakan tidak membutuhkan klarifikasi keduanya lantaran desas-desus keduanya sudah lama tercium di kalangan fraksi.
Bagaimana dengan IKD? IKD akhirnya bersuara. IKD mengakui hanya teman saja dengan KDY. Alasannya, memasan hotel memang hanya untuk menolong karena telepon milik KDY lowbat.
Dia mengakui memesan hotel tersebut karena berniat membantu. Setelah memesan, dia tidak balik ke hotel lagi.
Sehingga baginya, tidak adil ketika diputuskan secara sepihak. Laki-laki yang meraih suara tinggi sekitar 90 ribuan suara ini mengaku hari-harinya mendadak gelap ketika mendengar putusan partai yang sewenang-wenang.
“Tiba-tiba hari saya gelap jadinya. Keputusan ini saya rasa tidak adil. Kemudian apa sewenang-wenang. Aspek aturan dan hukumnnya dan keadilannya.
Lebih mengedepankan aspek kekuasaan dan beginilah jadinya. Padahal AD/ART kami tahapaannya ada 1. peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai dan atau jabatan
atas nama partai, pembebastugasan dari jabatan partai dan atau jabatan atas nama partai, dan pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai,” papar pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali ini.
Diakuinya, dirinya diusulkan dipecat tanpa ada pemanggilan untuk dimintai keterangan klarifikasi apa berita itu benar apa tidak.
Menurutnya, kalau memang benar selingkuh itu katanya kepergok berdua di kamar. Tapi, dia bersikukuh ini bukan selingkuh karena dia tidak ada di lokasi kejadian.
“Kalaupun itu saya ada di sana kepergok, tidak perlu diminta mundur, saya mundur dari partai,” ucapnya.
“Jadi, pertama kalau urusan selingkuh tidak mudah. Jadi orang itu kedapetan tertangkap basah. Pasangan tidak sah, melakukan hubungan badan ditangkap langsung itu selingkuh.
Sementara ini hanya berdasar IKD memesan kamar untuk KDY. Orang boleh buat praduga. Tapi praduga itu kan parduga tidak bersalah.
Apakah dugaan terhadap seseorang sudah melakun tindakan hukum apa benar adanya. Harus ada pembuktian saksi yang mendukung.
Apakah itu disebut selingkuh kalua saya hanya bantu pesankan kamar. Saya titip kuncinya sana. Sementara detik itu saya tidak disana (hotel tersebut, red),” paparnya.
Untuk selanjutnya, Ia menunggu keputusan DPP. Kalau memang benar dipecat, baru akan dipikirkan untuk tindakan selanjutnya.
“Kapan ada keputusan dari DPP Setelah itu baru dipikirkan upaya hukum dan upaya lainnya,” ujarnya.
Sementara dari pihak perempuan, yaitu KDY saat dihubungi mengatakan hal yang sama. Ia mengaku tidak benar dan tidak ada penggerebekan atau ditangkap basah sesuai pemberitaan.
Diakuinya saat kejadian itu, dia seorang diri di kamar. Suaminya diantar oleh manager hotel ke kamarnya.
“Karena memang sebelumnya saya dan suami siang itu ada cekcok mulut di rumah. Malah saya dan suami sempat ada di dalam kamar
itu untuk mengclearkan masalah rumah tangga. Dan tidak ada manusia atau laki-laki lain di kamar itu,” tegas KDY.
Dan dia juga merasa kaget, langsung dipecat oleh DPD PDIP Bali karena diakuinya tidak melakukan kesalahan apapun.
Selain itu, tidak ada pemanggilan sama sekali dan tidak ada cross and check kebenarannya.
Sebagaimana diberitakan, dua kader partai berinisial IKD dan KDY dinilai telah merusak citra partai dikarenakan tidak loyal,
tidak disipilin, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran dasar partai tentang kedisiplinan.
“DPD PDIP Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan partai dan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) bagi yang bersangkutan.”
Demikian bunyi surat yang diteken Dewa Made Mahayadnya, (Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali), Tjokorda Gede Agung (Sekretaris Fraksi PDIP Bali), dan I Made Supartha (Sekretaris Komisi I DPRD Bali).
Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Provinsi Bali terhitung sejak Senin (16/3) kemarin.
Dalam surat tersebut juga tertuang IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali.
Pemberhentian IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku pimpinan partai di daerah.
Selanjutnya, pimpinan DPD PDIP menugaskan AA Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali.