33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:19 PM WIB

Catat! Bukti Tambahan Gugatan Pilpres, KPU Bali Tunggu Aba-aba Pusat

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali hingga kini masih menunggu aba-aba dari pusat terkait daftar alat bukti yang diperlukan pasca sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6) lalu.

Apalagi Bali sempat disebut-sebut pihak pemohon, yakni pasangan tim capres-cawapres Prabowo-Sandi, sebagai satu diantara beberapa provinsi yang diduga menjadi lokasi kecurangan.

Di sisi lain, sidang kedua terkait sengketa itu akan dilanjutkan Selasa (18/6) besok. Sesuai agenda, sidang kedua akan diisi  penyampaian jawaban termohon.

Dalam hal ini KPU RI selaku penyelenggara pemilihan umum. Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali AA Gede Raka Nakula, daftar alat bukti tambahan yang diperlukan tersebut sudah disiapkan sejak awal.

Tinggal saat ini menunggu petunjuk dari KPU RI. Apakah dikirim ke Jakarta atau tidak. AA Gede Raka Nakula juga mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pusat.

“Kami masih menunggu arahan pusat. Apakah daftar alat bukti yang sudah disiapkan itu perlu dikirimkan atau tidak,” sebut Gung Nakula, sapaan akrabnya  

Daftar tambahan tersebut, yakni menyangkut daftar pemilih dari proses awal sampai akhir yang dirangkum dalam DPTHP 3.

“Kalau di awal, permohonannya kan masih bersifat global. Di perubahan permohonan sudah mulai spesifik. Lebih ke proses pemutakhiran data,” sebutnya.

Di sisi lain, dalam pengiriman daftar alat bukti sebelumnya, KPU Bali hanya mengirimkan DPTHP 3.

Sedangkan, sesuai perubahan permohonan gugatan, pemohon sudah mulai secara spesifik menyampaikan gugatannya tersebut.

Bahkan, sambung dia, pemohon sudah mulai menyebutkan daerah mana saja yang diduga terjadi kecurangan terkait pemutakhiran data.

Untuk Bali saja, daerah yang disebutkan antara lain Karangasem, Gianyar, Tabanan, Denpasar, Jembrana, dan Klungkung.

Secara umum, perubahan yang diajukan pemohon itu menyangkut dugaan penggelembungan suara dan data pemilih. Dan kebetulan Bali juga sempat disebutkan dalam uraian permohonan yang diajukan pemohon. 

Khusus untuk data pemilih, dugaan pelanggarannya antara lain adanya rekayasa jumlah pemilih, pemilih yang belum genap berusia 17 tahun, pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, hingga pemilih cacat hukum.

“Intinya daftar alat bukti tersebut sudah siap. Tinggal menunggu petunjuk dari pusat bila memang perlu dikirimkan sebagai bahan untuk jawaban KPU RI (secara kompilasi). Kami saat ini posisi stand by,” pungkas Gung Nakula.

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali hingga kini masih menunggu aba-aba dari pusat terkait daftar alat bukti yang diperlukan pasca sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6) lalu.

Apalagi Bali sempat disebut-sebut pihak pemohon, yakni pasangan tim capres-cawapres Prabowo-Sandi, sebagai satu diantara beberapa provinsi yang diduga menjadi lokasi kecurangan.

Di sisi lain, sidang kedua terkait sengketa itu akan dilanjutkan Selasa (18/6) besok. Sesuai agenda, sidang kedua akan diisi  penyampaian jawaban termohon.

Dalam hal ini KPU RI selaku penyelenggara pemilihan umum. Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali AA Gede Raka Nakula, daftar alat bukti tambahan yang diperlukan tersebut sudah disiapkan sejak awal.

Tinggal saat ini menunggu petunjuk dari KPU RI. Apakah dikirim ke Jakarta atau tidak. AA Gede Raka Nakula juga mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pusat.

“Kami masih menunggu arahan pusat. Apakah daftar alat bukti yang sudah disiapkan itu perlu dikirimkan atau tidak,” sebut Gung Nakula, sapaan akrabnya  

Daftar tambahan tersebut, yakni menyangkut daftar pemilih dari proses awal sampai akhir yang dirangkum dalam DPTHP 3.

“Kalau di awal, permohonannya kan masih bersifat global. Di perubahan permohonan sudah mulai spesifik. Lebih ke proses pemutakhiran data,” sebutnya.

Di sisi lain, dalam pengiriman daftar alat bukti sebelumnya, KPU Bali hanya mengirimkan DPTHP 3.

Sedangkan, sesuai perubahan permohonan gugatan, pemohon sudah mulai secara spesifik menyampaikan gugatannya tersebut.

Bahkan, sambung dia, pemohon sudah mulai menyebutkan daerah mana saja yang diduga terjadi kecurangan terkait pemutakhiran data.

Untuk Bali saja, daerah yang disebutkan antara lain Karangasem, Gianyar, Tabanan, Denpasar, Jembrana, dan Klungkung.

Secara umum, perubahan yang diajukan pemohon itu menyangkut dugaan penggelembungan suara dan data pemilih. Dan kebetulan Bali juga sempat disebutkan dalam uraian permohonan yang diajukan pemohon. 

Khusus untuk data pemilih, dugaan pelanggarannya antara lain adanya rekayasa jumlah pemilih, pemilih yang belum genap berusia 17 tahun, pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, hingga pemilih cacat hukum.

“Intinya daftar alat bukti tersebut sudah siap. Tinggal menunggu petunjuk dari pusat bila memang perlu dikirimkan sebagai bahan untuk jawaban KPU RI (secara kompilasi). Kami saat ini posisi stand by,” pungkas Gung Nakula.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/