30.4 C
Jakarta
18 September 2024, 11:40 AM WIB

FIX! KPU Karangasem Tetapkan Pemenang Pilkada Bulan Februari

AMLAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem baru akan menetapkan pemenang Pilkada 2020 Februari mendatang.

Hal ini mengacu hasil rapat koordinasi KPU se-Bali beberapa waktu lalu di Singaraja. Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana mengungkapkan,

penetapan pemenang Pilkada masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyampaikan Buku Registrasi Perkara  Konstitusi (BRPK) sengketa pilkada kepada KPU.

“Kami sudah menyiapkan administrasi dan beberapa hal lainnya jelang penetapan pemenang Pilkada 2020 ini. Rencananya tanggal 21 Februari secara serentak. Itu hasil rapat koordinasin KPU se-Bali,” ujarnya.

Ngurah Gede Maharjana menambahkan, tahapan selanjutnya mengacu peraturan KPU Nomor 5/2020 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur dan bupati dan atau wali kota.

Begitu pula soal tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota mengacu peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020.

“Pencatatan perkara di BRPK pada 18 Februari mendatang. Kemudian penyampaian ke KPU maksimal sehari setelahnya.

Artinya, jika tanggal 19 disampaikan ke KPU, termasuk ke KPU daerah, tanggal 24 sudah dilakukan penetapan. Pada intinya, kami siap dan tinggal menunggu edaran surat atau petunjuk KPU RI,” tandasnya.

AMLAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem baru akan menetapkan pemenang Pilkada 2020 Februari mendatang.

Hal ini mengacu hasil rapat koordinasi KPU se-Bali beberapa waktu lalu di Singaraja. Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana mengungkapkan,

penetapan pemenang Pilkada masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyampaikan Buku Registrasi Perkara  Konstitusi (BRPK) sengketa pilkada kepada KPU.

“Kami sudah menyiapkan administrasi dan beberapa hal lainnya jelang penetapan pemenang Pilkada 2020 ini. Rencananya tanggal 21 Februari secara serentak. Itu hasil rapat koordinasin KPU se-Bali,” ujarnya.

Ngurah Gede Maharjana menambahkan, tahapan selanjutnya mengacu peraturan KPU Nomor 5/2020 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur dan bupati dan atau wali kota.

Begitu pula soal tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota mengacu peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020.

“Pencatatan perkara di BRPK pada 18 Februari mendatang. Kemudian penyampaian ke KPU maksimal sehari setelahnya.

Artinya, jika tanggal 19 disampaikan ke KPU, termasuk ke KPU daerah, tanggal 24 sudah dilakukan penetapan. Pada intinya, kami siap dan tinggal menunggu edaran surat atau petunjuk KPU RI,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/