26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:53 AM WIB

Ribuan Warga Tak Penuhi Syarat Pemilih, Ini Rencana KPU Badung

MANGUPURA – KPU Badung telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih menjelang Pilkada Badung.

Hasilnya ada ribuan warga yang tidak memenuhi syarat (TSM) pemilih. Sehingga KPU Badung berencana akan membuka posko pelayanan pemilih terpadu di beberapa titik di wilayah Badung.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta menerangkan, coklit KPU Badung sudah selesai pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu. 

Namun, dalam perjalanan ada sejumlah kendala. Seperti di Kelurahan Tuban  tepatnya di  Jalan Simpati, Nusantara, dan Pan pui ada sejumlah pemilih yang tidak bisa ditemukan.

Dikarenakan pemilih sudah tak lagi tinggal di kawasan tersebut dan  sudah menjadi bagian perluasan Bandara Ngurah Rai.

Kemudian di Banjar Pesalakan, saat dilakukan coklit, petugas tak menemukan pemilih karena areal tersebut sudah berubah menjadi ruko. 

“Secara prinsip coklit sudah selesai per tanggal 13 Agustus 2020. Total data pemilih yang dicoklit sebanyak 402.955 pemilih,” jelasnya Semara Cipta.

Namun dari semua data tersebut hasilnya juga ada sebanyak 48 ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Karena tidak ditemukan ditempat wilayah mereka berdomisili sehingga datanya dicoret. “Paling banyak di kelurahan Tuban ada 10 pemilih yang TMS,” jelas pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Kendati sudah TMS, bukan berarti mereka tidak bisa memiliki hak pilih.  Melainkan masih tetap memiliki hak pilih.

Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung. Sebab Disdukcapil tidak ada pola Coklit langsung terjun ke lapangan seperti KPU.

“Data coklit ini juga sudah diatensi oleh Disdukcapil, bahkan siap untuk menindaklanjuti terhadap penduduk yang tidak ada sesuai domisili mereka di Badung,” bebernya.

Pasca coklit ini, KPU Badung juga berencana membuat posko pelayanan pemilih terpadu. Hal ini diperuntukkan bagi penduduk yang namanya tercoret atau TSM.

Hal ini dilakukan pasca pengumuman hasil daftar pemilih sementara (DPS) di Badung. “Kami sangat mengharap kan kepada masyarakat

yang TSM itu melaporkan diri kepada kami dan kami akan terima. Sehingga kita bisa menerima data pemilih yang betul-betul akurat,” terangnya.

Lebih lanjut,  KPU juga telah mengidentifikasi titik posko yang dibuat. Seperti di Tuban, kelurahan Kuta, di Kuta Selatan sesuai data yang ada warga yang tercoret.

“Sudah beberapa titik kita identifikasi untuk dibuatkan posko pelayanan pemilih terpadu, ” jelasnya. Sementara setelah coklit berakhir, saat ini PPS  melakukan penyusunan daftar hasil pemutakhiran.

Karena jumlah pemilih yang TMS ini akan berdampak terhadap perubahan jumlah TPS. “Nanti awal September kami plenokan untuk dijadikan daftar pemilih sementara,” pungkasnya.

MANGUPURA – KPU Badung telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih menjelang Pilkada Badung.

Hasilnya ada ribuan warga yang tidak memenuhi syarat (TSM) pemilih. Sehingga KPU Badung berencana akan membuka posko pelayanan pemilih terpadu di beberapa titik di wilayah Badung.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta menerangkan, coklit KPU Badung sudah selesai pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu. 

Namun, dalam perjalanan ada sejumlah kendala. Seperti di Kelurahan Tuban  tepatnya di  Jalan Simpati, Nusantara, dan Pan pui ada sejumlah pemilih yang tidak bisa ditemukan.

Dikarenakan pemilih sudah tak lagi tinggal di kawasan tersebut dan  sudah menjadi bagian perluasan Bandara Ngurah Rai.

Kemudian di Banjar Pesalakan, saat dilakukan coklit, petugas tak menemukan pemilih karena areal tersebut sudah berubah menjadi ruko. 

“Secara prinsip coklit sudah selesai per tanggal 13 Agustus 2020. Total data pemilih yang dicoklit sebanyak 402.955 pemilih,” jelasnya Semara Cipta.

Namun dari semua data tersebut hasilnya juga ada sebanyak 48 ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Karena tidak ditemukan ditempat wilayah mereka berdomisili sehingga datanya dicoret. “Paling banyak di kelurahan Tuban ada 10 pemilih yang TMS,” jelas pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Kendati sudah TMS, bukan berarti mereka tidak bisa memiliki hak pilih.  Melainkan masih tetap memiliki hak pilih.

Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung. Sebab Disdukcapil tidak ada pola Coklit langsung terjun ke lapangan seperti KPU.

“Data coklit ini juga sudah diatensi oleh Disdukcapil, bahkan siap untuk menindaklanjuti terhadap penduduk yang tidak ada sesuai domisili mereka di Badung,” bebernya.

Pasca coklit ini, KPU Badung juga berencana membuat posko pelayanan pemilih terpadu. Hal ini diperuntukkan bagi penduduk yang namanya tercoret atau TSM.

Hal ini dilakukan pasca pengumuman hasil daftar pemilih sementara (DPS) di Badung. “Kami sangat mengharap kan kepada masyarakat

yang TSM itu melaporkan diri kepada kami dan kami akan terima. Sehingga kita bisa menerima data pemilih yang betul-betul akurat,” terangnya.

Lebih lanjut,  KPU juga telah mengidentifikasi titik posko yang dibuat. Seperti di Tuban, kelurahan Kuta, di Kuta Selatan sesuai data yang ada warga yang tercoret.

“Sudah beberapa titik kita identifikasi untuk dibuatkan posko pelayanan pemilih terpadu, ” jelasnya. Sementara setelah coklit berakhir, saat ini PPS  melakukan penyusunan daftar hasil pemutakhiran.

Karena jumlah pemilih yang TMS ini akan berdampak terhadap perubahan jumlah TPS. “Nanti awal September kami plenokan untuk dijadikan daftar pemilih sementara,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/