29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:08 AM WIB

Terbukti Jadi Anggota Parpol, Calon PPK Lolos Terancam Tak Dilantik

NEGARA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana sudah mengumumkan lima orang yang terpilih menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan.

Namun lima orang yang sudah diumumkan tersebut bisa saja terancam tidak dilantik.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Rabu (19/2) menjelaskan, apabila ada masukan dari masyarakat mengenai calon PPK, masukan dari masyarakat akan diverifikasi.

Apabila masukan yang disampaikan masyarakat tersebut bisa dibuktikan, maka calon akan dibatalkan dan digantikan dengan pengganti antar waktu yang sudah disiapkan.

“Kalau ternyata ada yang tidak memenuhi syarat sesuai masukan masyarakat bisa dibatalkan, sepanjang unsurnya memenuhi,” tegasnya.

Calon anggota PPK bisa dibatalkan jika terbukti menjadi anggota partai politik tertentu. Karena syarat utama menjadi anggota PPK adalah tidak berafiliasi dengan partai politik demi menjaga integritas dan netralitas penyelenggara.

Sebelum pengumuman lima besar calon PPK, sudah ada masukan dari masyarakat mengenai dua orang yang diduga sebagai anggota partai politik.

Salah satunya mengakui sebagai anggota dan pendukung salah satu partai politik, namun salah satu calon anggota PPK meski namanya masuk dalam sistem informasi partai politik (sipol) ternyata bukan anggota partai politik. Namanya dicatut sebagai anggota partai politik saat pendaftaran partai tahun 2018 lalu. 

NEGARA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana sudah mengumumkan lima orang yang terpilih menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan.

Namun lima orang yang sudah diumumkan tersebut bisa saja terancam tidak dilantik.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Rabu (19/2) menjelaskan, apabila ada masukan dari masyarakat mengenai calon PPK, masukan dari masyarakat akan diverifikasi.

Apabila masukan yang disampaikan masyarakat tersebut bisa dibuktikan, maka calon akan dibatalkan dan digantikan dengan pengganti antar waktu yang sudah disiapkan.

“Kalau ternyata ada yang tidak memenuhi syarat sesuai masukan masyarakat bisa dibatalkan, sepanjang unsurnya memenuhi,” tegasnya.

Calon anggota PPK bisa dibatalkan jika terbukti menjadi anggota partai politik tertentu. Karena syarat utama menjadi anggota PPK adalah tidak berafiliasi dengan partai politik demi menjaga integritas dan netralitas penyelenggara.

Sebelum pengumuman lima besar calon PPK, sudah ada masukan dari masyarakat mengenai dua orang yang diduga sebagai anggota partai politik.

Salah satunya mengakui sebagai anggota dan pendukung salah satu partai politik, namun salah satu calon anggota PPK meski namanya masuk dalam sistem informasi partai politik (sipol) ternyata bukan anggota partai politik. Namanya dicatut sebagai anggota partai politik saat pendaftaran partai tahun 2018 lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/