29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:55 AM WIB

Alih Fungsi Lahan Pertanian Makin Masif, Perda Belum Efektif

NEGARA– Lahan pertanian di Kabupaten Jembrana setiap tahun berkurang, terutama sawah yang sudah banyak berganti dengan perumahan.

Setiap tahun diprediksi sekitar 15 hektar lahan pertanian berkurang, sehingga semakin mempersempit lahan pertanian. Dampaknya, jika lahan pertanian semakin sempat, maka produktivitas pangan Jembrana akan menurun.

Meski berkurangnya lahan pertanian pangan berkurang hingga 15 hektar, jumlah tersebut dinilai tidak signifikan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana Wayan Sutama mengatakan, setiap tahun memang ada pengurangan luas lahan pertain di Jembrana. Saat ini lahan pertanian di Jembrana seluas 6724 hektar.

“Pengurangan kecil, kalau kita hitung lima tahun terakhir berkurangnya rata-rata 15-16 hektar pertahun,” jelasnya.

Sebagian besar lahan pertanian berkurang menjadi pemukiman baru. Pengurangan lahan pertanian ini, fluktuasinya setiap tahun tidak terlalu tinggi. Namun sejak dua tahun terakhir, pertumbuhan properti di Jembrana stagnan, sehingga juga berpengaruh pada lahan pertanian. Saat kondisi perkembangan perumahan lesu, lahan pertanian tidak banyak berkurang.

Disinggung mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sutama mengaku baru pemerintah Jembrana yang memiliki perda tersebut.

Tujuan dari perda tersebut diantaranya untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Namun perda tersebut sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). Perbup tersebut untuk menetapkan lahan-lahan yang akan masuk dalam perda, karena lahan yang akan dilindungi dengan perda tersebut harus sesuai nama dan alamat yang tepat agar perda efektif diterapkan.

 “Kita juga menunggu revisi Perda RTRW,” imbuhnya.

Meski belum ada Perbup, Sutama mengaku bahwa Perda sudah terlaksana. Berdasarkan perda tersebut pihaknya sudah melakukan pemantauan, terutama klian subak, desa, desa pekraman mengharapkan kalau ada alih fungsi lahan diharapkan bisa memantau.

“Terutama kelian subak. Jangan sampai sudah ada deal-deal, tiba-tiba sudah ada alih fungsi lahan,” ungkapnya.

Karena belum ada Perbup, Perda tersebut belum efektif karena belum ada lahan-lahan yang belum ditetapkan dalam peraturan Perbup.

Pendataan tersebut yang dituangkan dalam perbup untuk memberikan kepastian lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan.

Misalnya, daerah Desa Pengambengan jika di RTRW daerahnya masuk industri, tetapi juga ada pertanian. Jika tidak dimasukkan cakupan perda, petani yang butuh bibit dan pupuk akan kesulitan.

Sutama menegaskan, dengan semakin menyempitnya lahan pertanian dan beralih fungsi menjadi pemukiman sudah ada upaya dari pemerintah. Salah satunya dengan perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kami sudah ada upaya untuk mengendalikan pengurangan lahan pertanian ini,” tegasnya. 

NEGARA– Lahan pertanian di Kabupaten Jembrana setiap tahun berkurang, terutama sawah yang sudah banyak berganti dengan perumahan.

Setiap tahun diprediksi sekitar 15 hektar lahan pertanian berkurang, sehingga semakin mempersempit lahan pertanian. Dampaknya, jika lahan pertanian semakin sempat, maka produktivitas pangan Jembrana akan menurun.

Meski berkurangnya lahan pertanian pangan berkurang hingga 15 hektar, jumlah tersebut dinilai tidak signifikan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana Wayan Sutama mengatakan, setiap tahun memang ada pengurangan luas lahan pertain di Jembrana. Saat ini lahan pertanian di Jembrana seluas 6724 hektar.

“Pengurangan kecil, kalau kita hitung lima tahun terakhir berkurangnya rata-rata 15-16 hektar pertahun,” jelasnya.

Sebagian besar lahan pertanian berkurang menjadi pemukiman baru. Pengurangan lahan pertanian ini, fluktuasinya setiap tahun tidak terlalu tinggi. Namun sejak dua tahun terakhir, pertumbuhan properti di Jembrana stagnan, sehingga juga berpengaruh pada lahan pertanian. Saat kondisi perkembangan perumahan lesu, lahan pertanian tidak banyak berkurang.

Disinggung mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sutama mengaku baru pemerintah Jembrana yang memiliki perda tersebut.

Tujuan dari perda tersebut diantaranya untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Namun perda tersebut sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). Perbup tersebut untuk menetapkan lahan-lahan yang akan masuk dalam perda, karena lahan yang akan dilindungi dengan perda tersebut harus sesuai nama dan alamat yang tepat agar perda efektif diterapkan.

 “Kita juga menunggu revisi Perda RTRW,” imbuhnya.

Meski belum ada Perbup, Sutama mengaku bahwa Perda sudah terlaksana. Berdasarkan perda tersebut pihaknya sudah melakukan pemantauan, terutama klian subak, desa, desa pekraman mengharapkan kalau ada alih fungsi lahan diharapkan bisa memantau.

“Terutama kelian subak. Jangan sampai sudah ada deal-deal, tiba-tiba sudah ada alih fungsi lahan,” ungkapnya.

Karena belum ada Perbup, Perda tersebut belum efektif karena belum ada lahan-lahan yang belum ditetapkan dalam peraturan Perbup.

Pendataan tersebut yang dituangkan dalam perbup untuk memberikan kepastian lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan.

Misalnya, daerah Desa Pengambengan jika di RTRW daerahnya masuk industri, tetapi juga ada pertanian. Jika tidak dimasukkan cakupan perda, petani yang butuh bibit dan pupuk akan kesulitan.

Sutama menegaskan, dengan semakin menyempitnya lahan pertanian dan beralih fungsi menjadi pemukiman sudah ada upaya dari pemerintah. Salah satunya dengan perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kami sudah ada upaya untuk mengendalikan pengurangan lahan pertanian ini,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/