29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:00 AM WIB

Hari Pertama Pendaftaran, Balon Jalur Independent Masih Nihil

NEGARA– Penyerahan syarat dukungan bakal calon untuk Pilkada Jembrana dari jalur perseorangan atau independen resmi dibuka, Rabu (19/2).

Namun saat hari pertama pendaftaran, belum ada satu orang pun mendaftar ke KPU Jembrana.

Penyerahan syarat dukungan yang akan dibuka hingga Minggu (23/2) mendatang, diprediksi tanpa bakal calon perseorangan yang mendaftar.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, sejak dibuka help desk untuk calon perseorangan memang tidak ada yang datang untuk menanyakan masalah pencalonan dari perseorangan, baik syarat pencalonan maupun syarat dukungan.

Namun tidak menutup kemungkinan, ada bakal calon yang mendaftar untuk maju sebagai bakal calon dari perseorangan di Jembrana.

Pihaknya tetap akan membuka Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan hingga batas akhir Penyerahan syarat dukungan.

Semestinya, sebelum menyerahkan hard copy syarat dukungan calon, harus meminta akun untuk mengunggah di sistem aplikasi calon perseorangan, tapi tidak ada yang meminta akun.

“Sesuai aturan, ada atau tidak ada yang menyerahkan dukungan tetap kami buka penyerahan dukungan,” terangnya.

Dijelaskan, syarat dukungan dari calon perseorangan sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Jembrana adalah sebanyak 235.284 pemilih. Karena jumlah DPT di bawah 250.000, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT, jadi total syarat dukungan 23.529.

Dukungan yang diperoleh calon perseorangan itu harus tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan.

Syarat dukungan calon perseorangan tersebut, dukungan yang dikantongi calon perseorangan dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP Elektronik. 

Apabila belum ada KTP diganti dengan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menegaskan bahwa penduduk tersebut berdomisili di kabupaten yang akan melaksanakan pilkada. “Dukungan nanti akan diverifikasi faktual administrasi dan faktual,” terangnya. 

NEGARA– Penyerahan syarat dukungan bakal calon untuk Pilkada Jembrana dari jalur perseorangan atau independen resmi dibuka, Rabu (19/2).

Namun saat hari pertama pendaftaran, belum ada satu orang pun mendaftar ke KPU Jembrana.

Penyerahan syarat dukungan yang akan dibuka hingga Minggu (23/2) mendatang, diprediksi tanpa bakal calon perseorangan yang mendaftar.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, sejak dibuka help desk untuk calon perseorangan memang tidak ada yang datang untuk menanyakan masalah pencalonan dari perseorangan, baik syarat pencalonan maupun syarat dukungan.

Namun tidak menutup kemungkinan, ada bakal calon yang mendaftar untuk maju sebagai bakal calon dari perseorangan di Jembrana.

Pihaknya tetap akan membuka Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan hingga batas akhir Penyerahan syarat dukungan.

Semestinya, sebelum menyerahkan hard copy syarat dukungan calon, harus meminta akun untuk mengunggah di sistem aplikasi calon perseorangan, tapi tidak ada yang meminta akun.

“Sesuai aturan, ada atau tidak ada yang menyerahkan dukungan tetap kami buka penyerahan dukungan,” terangnya.

Dijelaskan, syarat dukungan dari calon perseorangan sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Jembrana adalah sebanyak 235.284 pemilih. Karena jumlah DPT di bawah 250.000, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT, jadi total syarat dukungan 23.529.

Dukungan yang diperoleh calon perseorangan itu harus tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan.

Syarat dukungan calon perseorangan tersebut, dukungan yang dikantongi calon perseorangan dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP Elektronik. 

Apabila belum ada KTP diganti dengan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menegaskan bahwa penduduk tersebut berdomisili di kabupaten yang akan melaksanakan pilkada. “Dukungan nanti akan diverifikasi faktual administrasi dan faktual,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/