26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:04 AM WIB

Partai Golkar Bali Buka Ruang Lebar Tawaran Mediasi

DENPASAR-Sidang perdana gugatan lima mantan ketua DPD II Partai Golkar, Rabu (17/7) mulai bergulir

 

Digelar di Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar di Jakarta. Pada sidang muncul tawaran opsi mediasi.

Bahkan jika dalam opsi mediasi pihak pemohon dan pengurus DPD Partai Golkar Bali sebagai termohon menemukan titik sepakat dalam sebulan, sidang akan dihentikan. Jika  tidak menghasilkan titik temu,  majelis akan melanjutkan sidang sampai melahirkan putusan.

 

Seperti disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, dihubungi, Kamis (18/7) kemarin.

Selaku termohon, Sugawa  menyatakan, jika  jajaran DPD Golkar Bali di bawah nakhoda Plt Ketua Gde Sumarjaya Linggih (Demer) sangat menyambut baik tawaran mediasi yang difasilitasi majelis Mahkamah.

Dia juga berpandangan cara-cara elegan semacam ini merupakan langkah maju dalam menyelesaikan sengketa internal partai, melalui kanal yang benar. Apalagi, sambungnya, di partai lain belum tentu menempuh mekanisme semacam ini ketika ada konflik.

 

  “Artinya begini, ruang mediasi itu untuk cari tahu apa keinginan, apa harapan mereka. Kita lihat apa mediasi hakim nanti. Tidak bisa saya bilang ooo..kami siap begini, kami siap begitu. Tidak, tidak begitu,”  ungkapnya. 

 

 

Dikatakan, apapun  hasil dari mediasi kelak akan dibicarakan juga dengan pengurus DPD I lainnya.  Ia pun menekankan kembali pencopotan para pemohon dari struktur partai itu merupakan amanah dan keputusan organisasi, bukan keinginan orang per orang. Yang jelas, sambungnya, kubunya pasti akan mendengarkan dan mempelajari poin mediasi tersebut.

 

“Kami akan dengarkan juga bagaimana tanggapan dan aspirasi teman-teman pengurus di DPD I terkait poin mediasi nanti. Kami sangat terbuka dengan peluang mediasi, tapi yang memutuskan tetap harus rapat pleno DPD,” sebut politisi yang juga menjabat sebagi Wakil Ketua DPRD Ini. 

 

Dia menegaskan DPD I sangat membuka peluang mediasi itu, sesuai dengan prinsip dasar adanya kesepakatan para pihak yang difasilitasi majelis Mahkamah. Apalagi merupakan kewajiban termohon melaksanakan mediasi, dan jika dalam sebulan tidak ada kata sepakat, maka sidang akan dilanjutkan.

 

Terkait sidang perdana itu, Sugawa menyebut hanya empat dari lima mantan ketua DPD II yang hadir. Mereka adalah Nyoman Muntra (Badung), Sukerana (Karangasem), Gunawan (Bangli), dan Kadek Adi Jaya (Buleleng), sedangkan Tabanan tidak hadir.

 

Melalui kuasa hukumnya, pemohon sudah menyampaikan pokok gugatan. Untuk sidang berikutnya giliran termohon membacakan jawaban, dan kuasa hukum sedang menyiapkan jawaban keberatan gugatan. Hanya, kapan waktunya ditentukan majelis hakim.

 

Dia menambahkan, saat sidang ada permintaan kuasa hukum pemohon agar majelis membuat putusan sela, yang intinya pemohon dikembalikan ke jabatan semula untuk sementara.

 

Namun, permintaan itu ditolak majelis karena ada mekanisme persidangan selanjutnya. 

DENPASAR-Sidang perdana gugatan lima mantan ketua DPD II Partai Golkar, Rabu (17/7) mulai bergulir

 

Digelar di Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar di Jakarta. Pada sidang muncul tawaran opsi mediasi.

Bahkan jika dalam opsi mediasi pihak pemohon dan pengurus DPD Partai Golkar Bali sebagai termohon menemukan titik sepakat dalam sebulan, sidang akan dihentikan. Jika  tidak menghasilkan titik temu,  majelis akan melanjutkan sidang sampai melahirkan putusan.

 

Seperti disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, dihubungi, Kamis (18/7) kemarin.

Selaku termohon, Sugawa  menyatakan, jika  jajaran DPD Golkar Bali di bawah nakhoda Plt Ketua Gde Sumarjaya Linggih (Demer) sangat menyambut baik tawaran mediasi yang difasilitasi majelis Mahkamah.

Dia juga berpandangan cara-cara elegan semacam ini merupakan langkah maju dalam menyelesaikan sengketa internal partai, melalui kanal yang benar. Apalagi, sambungnya, di partai lain belum tentu menempuh mekanisme semacam ini ketika ada konflik.

 

  “Artinya begini, ruang mediasi itu untuk cari tahu apa keinginan, apa harapan mereka. Kita lihat apa mediasi hakim nanti. Tidak bisa saya bilang ooo..kami siap begini, kami siap begitu. Tidak, tidak begitu,”  ungkapnya. 

 

 

Dikatakan, apapun  hasil dari mediasi kelak akan dibicarakan juga dengan pengurus DPD I lainnya.  Ia pun menekankan kembali pencopotan para pemohon dari struktur partai itu merupakan amanah dan keputusan organisasi, bukan keinginan orang per orang. Yang jelas, sambungnya, kubunya pasti akan mendengarkan dan mempelajari poin mediasi tersebut.

 

“Kami akan dengarkan juga bagaimana tanggapan dan aspirasi teman-teman pengurus di DPD I terkait poin mediasi nanti. Kami sangat terbuka dengan peluang mediasi, tapi yang memutuskan tetap harus rapat pleno DPD,” sebut politisi yang juga menjabat sebagi Wakil Ketua DPRD Ini. 

 

Dia menegaskan DPD I sangat membuka peluang mediasi itu, sesuai dengan prinsip dasar adanya kesepakatan para pihak yang difasilitasi majelis Mahkamah. Apalagi merupakan kewajiban termohon melaksanakan mediasi, dan jika dalam sebulan tidak ada kata sepakat, maka sidang akan dilanjutkan.

 

Terkait sidang perdana itu, Sugawa menyebut hanya empat dari lima mantan ketua DPD II yang hadir. Mereka adalah Nyoman Muntra (Badung), Sukerana (Karangasem), Gunawan (Bangli), dan Kadek Adi Jaya (Buleleng), sedangkan Tabanan tidak hadir.

 

Melalui kuasa hukumnya, pemohon sudah menyampaikan pokok gugatan. Untuk sidang berikutnya giliran termohon membacakan jawaban, dan kuasa hukum sedang menyiapkan jawaban keberatan gugatan. Hanya, kapan waktunya ditentukan majelis hakim.

 

Dia menambahkan, saat sidang ada permintaan kuasa hukum pemohon agar majelis membuat putusan sela, yang intinya pemohon dikembalikan ke jabatan semula untuk sementara.

 

Namun, permintaan itu ditolak majelis karena ada mekanisme persidangan selanjutnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/