25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:14 AM WIB

Pajang Foto Presiden Jokowi di Baliho, Bawaslu Tegur Paket Tamba–Ipat

NEGARA – Penggunaan foto presiden dalam alat peraga kampanye (APK) pada foto pasangan calon Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba-Ipat) mendapat peringatan dari Bawaslu Jembrana.

Karena menggunakan foto presiden untuk APK dilarang, sehingga meminta tim pemenangan Tamba – Ipat untuk menurunkan alat peraga itu.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ade Mulyawan mengatakan, foto Presiden Joko Widodo yang juga di dalamnya memuat foto paslon Tamba – Ipat berada di Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Kaliakah.

Baliho berukuran besar tersebut berisi imbauan menggunakan masker dengan gambar presiden mengenakan masker.

Dibawahnya, foto pasangan calon nomor urut dua. Meski tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, foto pasangan calon dengan presiden tersebut mengarah pada kampanye.

“Karena pada foto presiden ada juga foto pasangan calon, maka baliho tersebut tidak boleh. Ada indikasi kampanye,” jelasnya.

Menurut Pande, baliho tersebut tidak termasuk dalam 72 alat peraga kampanye (APK) yang sudah direkomendasikan pada KPU Jembrana untuk ditertibkan.

Tetapi, dalam surat peringatan yang dikirim ke KPU Jembrana, pihaknya menyertakan baliho tersebut untuk ditertibkan. “Sudah kami rekomendasikan untuk diturunkan,” jelasnya.

Pande menjelaskan, larangan menggunakan foto presiden pada alat peraga kampanye tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye pasal 29 ayat 3,

yang menyatakan desain dan materi APK dilarang mencantumkan foto atau nama presiden atau wakil presiden atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Sementara itu Komang Agus Antara selaku penghubung pasangan calon nomor urut dua mengatakan, alat peraga kampanye yang direkomendasikan Bawaslu untuk dicabut sudah dilakukan.

Namun, untuk baliho yang memuat foto presiden belum dicabut karena belum ada pemberitahuan dari Bawaslu Jembrana. “Nanti kami koordinasikan dulu,” terangnya. 

NEGARA – Penggunaan foto presiden dalam alat peraga kampanye (APK) pada foto pasangan calon Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba-Ipat) mendapat peringatan dari Bawaslu Jembrana.

Karena menggunakan foto presiden untuk APK dilarang, sehingga meminta tim pemenangan Tamba – Ipat untuk menurunkan alat peraga itu.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ade Mulyawan mengatakan, foto Presiden Joko Widodo yang juga di dalamnya memuat foto paslon Tamba – Ipat berada di Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Kaliakah.

Baliho berukuran besar tersebut berisi imbauan menggunakan masker dengan gambar presiden mengenakan masker.

Dibawahnya, foto pasangan calon nomor urut dua. Meski tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, foto pasangan calon dengan presiden tersebut mengarah pada kampanye.

“Karena pada foto presiden ada juga foto pasangan calon, maka baliho tersebut tidak boleh. Ada indikasi kampanye,” jelasnya.

Menurut Pande, baliho tersebut tidak termasuk dalam 72 alat peraga kampanye (APK) yang sudah direkomendasikan pada KPU Jembrana untuk ditertibkan.

Tetapi, dalam surat peringatan yang dikirim ke KPU Jembrana, pihaknya menyertakan baliho tersebut untuk ditertibkan. “Sudah kami rekomendasikan untuk diturunkan,” jelasnya.

Pande menjelaskan, larangan menggunakan foto presiden pada alat peraga kampanye tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye pasal 29 ayat 3,

yang menyatakan desain dan materi APK dilarang mencantumkan foto atau nama presiden atau wakil presiden atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Sementara itu Komang Agus Antara selaku penghubung pasangan calon nomor urut dua mengatakan, alat peraga kampanye yang direkomendasikan Bawaslu untuk dicabut sudah dilakukan.

Namun, untuk baliho yang memuat foto presiden belum dicabut karena belum ada pemberitahuan dari Bawaslu Jembrana. “Nanti kami koordinasikan dulu,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/