25.4 C
Jakarta
14 Desember 2024, 20:19 PM WIB

Bahas 3 Raperda, Pemprov Ambisi Jadi Pemegang Saham Mayoritas Bank BPD

DENPASAR – Gubenur Bali Wayan Koster menyampaikan pendapat akhir terkait dengan tiga Raperda yang telah selesai di bahas oleh DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (18/11) kemarin.

Ketiganya adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun  Anggaran 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Dijelaskan Gubernur Koster, dengan ditetapkannya raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diharapkan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat miskin.

“Hak tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, persamaan dihadapan hukum, dan menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata guna mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” katanya.

Dalam Raperda ini, Bantuan Hukum dilaksanakan secara litigasi dan non litigasi. Litigasi dilakukan dengan cara pendampingan dan atau menjalankan kuasa yang dimulai

dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dan atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan,

atau pendampingan dan atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sedangkan untuk non litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsolidasi hukum, investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik, mediasi, negosiasi, dan lain sebagainya.

Sedangkan terkait dengan ditetapkannya Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, diharapkan dapat meningkatkan modal pada dua BUMD tersebut.

Penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD Bali sejumlah Rp 225 Milyar, maka Pemerintah Provinsi Bali menjadi pemegang saham mayoritas.

Dengan tambahan modal tersebut maka BPD Bali akan semakin mampu sebagai agen pembangunan dalam memacu pergerakan perekonomian,

baik ekonomi makro maupun ekonomi mikro, termasuk meningkatkan kapasitas UMKM guna memperkuat fundamental perekonomian Bali.

Ke depan BPD Bali harus semakin diperkokoh, diarahkan menjadi Bank-nya Krama Bali. “Ini merupakan salah satu strategi pelindungan dan penguatan sumber daya lokal perekonomian Bali, guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno,” katanya.

Sedangkan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Provinsi Bali sebesar Rp 30 Milyar, guna memenuhi kapasitas penjaminan (Gearing ratio) dalam upaya penjaminan usaha produktif.

Dengan demikian, PT. Jamkrida akan lebih mampu mendorong dan memperkuat permodalan bagi berkembangnya usaha UMKM dan ekonomi kerakyatan lainnya, sehingga menjadi lebih produktif dan berdaya saing. 

DENPASAR – Gubenur Bali Wayan Koster menyampaikan pendapat akhir terkait dengan tiga Raperda yang telah selesai di bahas oleh DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (18/11) kemarin.

Ketiganya adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun  Anggaran 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Dijelaskan Gubernur Koster, dengan ditetapkannya raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diharapkan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat miskin.

“Hak tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, persamaan dihadapan hukum, dan menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata guna mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” katanya.

Dalam Raperda ini, Bantuan Hukum dilaksanakan secara litigasi dan non litigasi. Litigasi dilakukan dengan cara pendampingan dan atau menjalankan kuasa yang dimulai

dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dan atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan,

atau pendampingan dan atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sedangkan untuk non litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsolidasi hukum, investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik, mediasi, negosiasi, dan lain sebagainya.

Sedangkan terkait dengan ditetapkannya Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, diharapkan dapat meningkatkan modal pada dua BUMD tersebut.

Penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD Bali sejumlah Rp 225 Milyar, maka Pemerintah Provinsi Bali menjadi pemegang saham mayoritas.

Dengan tambahan modal tersebut maka BPD Bali akan semakin mampu sebagai agen pembangunan dalam memacu pergerakan perekonomian,

baik ekonomi makro maupun ekonomi mikro, termasuk meningkatkan kapasitas UMKM guna memperkuat fundamental perekonomian Bali.

Ke depan BPD Bali harus semakin diperkokoh, diarahkan menjadi Bank-nya Krama Bali. “Ini merupakan salah satu strategi pelindungan dan penguatan sumber daya lokal perekonomian Bali, guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno,” katanya.

Sedangkan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Provinsi Bali sebesar Rp 30 Milyar, guna memenuhi kapasitas penjaminan (Gearing ratio) dalam upaya penjaminan usaha produktif.

Dengan demikian, PT. Jamkrida akan lebih mampu mendorong dan memperkuat permodalan bagi berkembangnya usaha UMKM dan ekonomi kerakyatan lainnya, sehingga menjadi lebih produktif dan berdaya saing. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/