DENPASAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati sempat membuat heboh karena masalah pribadi sehingga berujung sanksi dari partai.
Namun, rupanya yang bersangkutan masih melakukan kegiatan kelembagaaan di DPRD Bali. Padahal, sejak 16 Maret lalu, Kadek Dwi yang duduk di Komisi IV ini dilarang partainya berkegiatan di lembaga DPRD Bali.
Larangan itu adalah salah satu sanksi yang dijatuhkan PDI Perjuangan kepada dirinya atas kasus dugaan selingkuh dengan sesama anggota fraksinya, I Kadek Diana.
I Kadek Diana juga mendapat sanksi yang sama dengan Kadek Dwi. Kadek Dwi selama ini tidak terlihat datang ke kantor DPRD Bali sejak sanksi diberlakukan.
Namun, Jumat (17/4) lalu, dia terlihat ikut rombongan Komisi IV DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan SOP Pencegahan Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
Saat sidak, Kadek Dwi terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak lengan panjang dan celana panjang hitam. Wakil rakyat dari dapil Klungkung ini mengenakan masker hitam. Tangannya menenteng tas hitam.
“Ya, dia ikut (Sidak),” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa yang memimpin sidak di Padangbai saat dikonfirmasi soal kehadiran Kadek Dwi.
Kadek Dwi maupun Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, belum bisa dikonfirmasi.
Pesan Whatsapp belum dijawab. Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budiarta mengaku, kehadiran Kadek Dwi dalam sidak itu atas inisiatifnya sendiri.
“Komisi IV tidak ada mengundang. Dia datang sendiri,” kata I Gusti Putu Budiarta.