DENPASAR- Gonjang-ganjing di tubuh Partai Nasional Demokrat (NasDem) Bali dipastikan berlanjut.
Meski Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Buleleng, I Made Suparjo berulangkali meredam dan meminta agar seluruh kader parpol biru tua itu puas dan legawa atas terpilihnya Dr. Somvir, dugaan money politic (politik uang) yang dialamatkan kepada sang guru yoga terus berlanjut.
Kamis (20/6), caleg DPRD Bali Dapil 5 Buleleng itu kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.
Laporan dengan tanda bukti penerimaan laporan 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 disebut-sebut bisa membuka peluang Dr. Somvir didiskualifikasi sebagai caleg terpilih DPRD Bali dengan catatan Bawaslu Bali menerbitkan rekomendasi untuk itu.
Komisioner yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia membenarkan pelaporan Dr. Somvir.
Politisi NasDem itu jelasnya dilaporkan atas tuduhan pelanggaran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) calon anggota DPRD Provinsi Bali.
“Sudah kami terima laporannya tadi (Kamis, (20/6)). Bawaslu Bali tidak boleh menolak laporan. Diregister atau tidak itu mengacu pada ketentuan Perbawaslu No.7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu,” ucap Rudia.
Lebih lanjut, kepada Jawa Pos Radar Bali, Rudia menyebut bila syarat formil dan materiil laporan tersebut terpenuhi Bawaslu Bali dipastikan akan melakukan penanganan sesuai ketentuan.
“Laporan sudah kami terima dan sedang kami teliti apakah memenuhi syarat formil dan materiil,” tandasnya sembari menyebut hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2018.
Selain itu, kata Rudia, Dr. Somvir dilaporkan Gede Suardana, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Kabupaten Buleleng.
Pria asal Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Buleleng itu menyerahkan laporan ke Bawaslu Bali pukul 14.30 dan diterima oleh Sang Putu Aditya Palguna (Bawaslu Bali) serta menyerahkan enam buah dokumen.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Gede Suardana menyatakan Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dia mengaku tidak main-main mengajukan laporan dugaan pelanggaran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilakukan oleh Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan BALI 5 (Kabupaten Buleleng) Nomor Urut 10.
Suardana berkata dalam laporan dana kampanye Partai NasDem sangat jelas terlihat salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan Bali 5 nomor Urut 10 atas nama Dr. Somvir tidak melampiri LPPDK dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Somvir juga tidak menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa, serta tidak disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat Pasal 49 dan Pasal 53 Peraturan KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Saya berharap Bawaslu Provinsi Bali dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Apabila diperlukan saya sangat bersedia untuk memberikan keterangan tambahan,” tandas pelapor bernama lengkap Gede Suardana, S.Farm itu.
Tak main-main, laporan tersebut ditembuskan ke sejumlah pihak, yakni Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta, Kepala Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali di Denpasar.