MANGUPURA – KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung bersama stakeholder kemarin.
Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dinamika yang terjadi. Karena sampai batas perpanjangan pendaftaran dibuka tidak ada bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Badung.
“Ini merupakan sejarah bagi kami untuk di Provinsi Bali dan terkhusus lagi di Kabupaten Badung. Ada dua hal yang penting, yakni pemilihan di masa pandemi dan pemilihan
dengan satu pasangan calon,” terang Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat membuka kegiatan sosialisasi bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center, kemarin.
Pria yang akrab disapa Kayun itu juga menerangkan diperlukan inovasi dan kreatifitas dalam mensosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon di tengah pandemi Covid-19.
“Inilah tantangan yang akan kami hadapi dalam rangka menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” ujarnya.
Ia berkomitmen akan selalu menjaga integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pesta demokrasi di Gumi Keris tersebut.
Dia berharap semoga pada sosialisasi awal ini dapat memberikan gambaran dengan menyampaikan pencermatan yang selama ini sudah sering dilakukan sehingga
dapat memberikan saran dan masukan bagi KPU Kabupaten Badung dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.
“Walaupun hanya satu pasangan calon, kami tekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
Sementara perwakilan KPU RI yang berhalangan hadir diwakili oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan,
kali ini merupakan kesempatan untuk melakukan sosialisasi terhadap pemilihan dengan satu pasangan calon.
“Untuk istilah kotak kosong tidak lagi ada, tetapi yang dipergunakan sekarang adalah kolom kosong. Bagaimana jika ada yang ingin mengkampanyekan kolom kosong?
Tentu itu tidak bisa, karena memang secara formal aturan hukumnya tidak ada disiapkan tim kampanye karena tidak ada calonnya,” bebernya.
Selain itu, merujuk pada apa yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengijinkan adanya calon tunggal.
Secara yuridis kedudukannya sama, tetapi tidak bisa diberikan hak-haknya seperti kampanye dan fasilitasi APK oleh KPU.
Ia juga menekankan untuk KPU Kabupaten Badung, dalam melaksanakan sosialisasi terkait menjelaskan specimen surat suara, harus bersikap adil, jangan mengarahkan ke paslon ataupun kolom kosong.
“Dari gambaran tersebut kami ingin mendapat masukan berkenaan dengan teknik sosialisasi yang harus kami lakukan,” ungkap mantan Ketua KPU Bangli ini.
Sementara itu, penggiat pemilu I Ketut Sukawati Lanang Perbawa menyampaikan munculnya calon tunggal ini berkaitan dengan syarat Parpol 20 persen kursi DPRD atau suara Pemilu 25 persen.
Untuk partai besar yang mampu meraih lebih banyak kursi mungkin tidak masalah, tetapi Parpol yang perolehan kursinya sedikit harus berkoalisi untuk dapat memenuhi syarat minimal kursi yang ditetapkan di suatu daerah.
“Dengan adanya calon tunggal ini akan memberikan pelajaran bagi daerah lain dengan kemungkinan yang sama terkait adanya pemilihan calon tunggal,” tuturnya.
Imbuhnya, Lanang juga berpesan agar parpol bisa menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik yang maksimal, sehingga dalam pemilihan betul-betul ada pilihan bagi masyarakat.
Kemudian infrastruktur demokrasi yang mempengaruhi Pilkada serentak tak luput dari bahasannya. Hal ini meliputi Parpol, organisasi lokal, pers, perguruan tinggi dan media sosial.
“Saat ini media sosial yang memberikan pengaruh paling besar, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Ini yang harus dikontrol dalam pelaksanaan kampanye kedepannya,” pungkasnya.