32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 15:55 PM WIB

KPU Buleleng Mulai Verifikasi Berkas Pendaftaran Parpol

SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mulai melakukan penyisiran terhadap berkas-berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Rencananya ada 23 partai politik yang akan diverifikasi berkas pendaftarannya.

 

Untuk diketahui, saat ini partai politik peserta pemilu mendaftarkan partisipasi mereka melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Dari 48 partai politik yang terdaftar dalam Sipol, hanya ada 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap.

 

Selanjutnya KPU RI mendistribusikan berkas-berkas pendaftaran ke KPU kabupaten/kota. Khusus di Kabupaten Buleleng, ada 23 partai politik yang akan diverifikasi oleh KPU Buleleng.

 

“Sampai hari ini ada 23 partai politik yang sudah turun datanya ke kami. Sedangkan satu partai politik lagi, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) itu masih dalam proses verifikasi di KPU RI. Kami masih menunggu, apakah nantinya data akan diturunkan pada kami atau tidak,” kata Ketua KPU Buleleng I Komang Dudhi Udiyana.

 

Dudhi mengungkapkan, hingga kini ada sekitar 28 ribu kader partai politik yang harus diverifikasi berkasnya. Seluruh proses verifikasi itu dilakukan melalui Sipol. Untuk itu ia menghimbau agar pengurus partai politik benar-benar memperhatikan informasi dan pemberitahuan yang muncul di Sipol.

 

Hingga kemarin, ia mengaku ada beberapa temuan dalam proses verifikasi. Di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai, data kader yang tumpang tindih dengan partai lain, kader yang belum genap berusia 17 tahun, serta kader yang masih berstatus TNI/Polri/ASN dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

“Data yang jadi temuan, statusnya belum memenuhi syarat. Pengurus partai politik berhak mengajukan sanggahan melalui sipol. Proses ini terus kami genjot, supaya verifikasi administrasi bisa selesai tepat waktu,” tegasnya.

 

Asal tahu saja, seluruh partai politik non parlemen, harus menyetorkan 287 lembar KTA kader partai politik. Berkas itu akan diverifikasi secara administrasi serta diverifikasi secara faktual. Khusus partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI, tak perlu melalui proses verifikasi faktual. (eps)

SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mulai melakukan penyisiran terhadap berkas-berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Rencananya ada 23 partai politik yang akan diverifikasi berkas pendaftarannya.

 

Untuk diketahui, saat ini partai politik peserta pemilu mendaftarkan partisipasi mereka melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Dari 48 partai politik yang terdaftar dalam Sipol, hanya ada 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap.

 

Selanjutnya KPU RI mendistribusikan berkas-berkas pendaftaran ke KPU kabupaten/kota. Khusus di Kabupaten Buleleng, ada 23 partai politik yang akan diverifikasi oleh KPU Buleleng.

 

“Sampai hari ini ada 23 partai politik yang sudah turun datanya ke kami. Sedangkan satu partai politik lagi, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) itu masih dalam proses verifikasi di KPU RI. Kami masih menunggu, apakah nantinya data akan diturunkan pada kami atau tidak,” kata Ketua KPU Buleleng I Komang Dudhi Udiyana.

 

Dudhi mengungkapkan, hingga kini ada sekitar 28 ribu kader partai politik yang harus diverifikasi berkasnya. Seluruh proses verifikasi itu dilakukan melalui Sipol. Untuk itu ia menghimbau agar pengurus partai politik benar-benar memperhatikan informasi dan pemberitahuan yang muncul di Sipol.

 

Hingga kemarin, ia mengaku ada beberapa temuan dalam proses verifikasi. Di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai, data kader yang tumpang tindih dengan partai lain, kader yang belum genap berusia 17 tahun, serta kader yang masih berstatus TNI/Polri/ASN dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

“Data yang jadi temuan, statusnya belum memenuhi syarat. Pengurus partai politik berhak mengajukan sanggahan melalui sipol. Proses ini terus kami genjot, supaya verifikasi administrasi bisa selesai tepat waktu,” tegasnya.

 

Asal tahu saja, seluruh partai politik non parlemen, harus menyetorkan 287 lembar KTA kader partai politik. Berkas itu akan diverifikasi secara administrasi serta diverifikasi secara faktual. Khusus partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI, tak perlu melalui proses verifikasi faktual. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/