NEGARA – Sejak musim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Jembrana, kantor DPRD Jembrana lebih sering kosong.
Anggota dewan lebih banyak libur untuk mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon yang diusung di Pilkada Jembrana 2020.
Hal tersebut dibenarkan sekretaris DPRD Jembrana I Made Sudantra. Menurutnya, anggota dewan yang mengikuti jadwal kampanye izin cuti untuk mengikuti setiap kampanye calon bupati dan wakil bupati.
“Sesuai aturan, anggota dewan yang mengikuti kegiatan kampanye harus izin,” jelas Made Sudantra kemarin.
Karena izin mengikuti kampanye, hak keuangan dewan yang rutin seperti rapat, sidang, perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak diikuti tidak akan diterima.
Anggota dewan yang libur karena mengikuti kampanye, mengajukan cuti dua hari sebelum kegiatan. “Sekarang kegiatan kita (dewan) disesuaikan dengan cuti (anggota dewan),” jelasnya.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, setiap kampanye calon bupati dan wakil bupati Jembrana, anggota dewan yang mengikuti kampanye dihari kerja sudah menyerahkan surat cuti dari pimpinan dewan.
“Semua sudah tertib mengantongi izin cuti,” jelas Ady Muliawan. Namun, pada awal masa kampanye, anggota dewan tidak mengajukan izin cuti saat mengikuti kampanye di hari kerja.
Penyebabnya, ada pandangan berbeda dari anggota dewan bahwa tidak perlu izin cuti bagi dewan yang mengikuti kampanye.
“Memang awal tidak ada yang mengajukan cuti, karena ada yang bilang tidak perlu cuti. Tapi sekarang sudah membawa surat izin cuti semua,” ujarnya.
Sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU Jembrana, masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Jembrana selama 71 hari.
Berdasar kesepakatan masing-masing pasangan calon, setiap pasangan calon setiap calon melakukan kampanye dua hari sekali, sehingga waktu kampanye untuk satu pasangan calon sekitar 30 hari.