26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 22:50 PM WIB

Usulan Hibah Rp 75 Miliar, Pemkab Klungkung Hanya Mampu Rp 7 Miliar

SEMARAPURA – APBD Perubahan 2019 telah diketok palu beberapa waktu lalu. Dari ratusan proposal usulan hibah yang diajukan masyarakat, hanya puluhan usulan saja yang akan dianggarkan di APBD Perubahan 2019.

Keterbatasan anggaran menjadi penyebab Pemkab Klungkung tidak bisa mendanai seluruh usulan hibah masyarakat itu.

Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Klungkung, I Ketut Arie Gunawan saat ditemui di Kantor Baperlitbang mengungkapkan,

ada sebanyak 395 proposal usulan hibah dengan nominal Rp 75,4 miliar yang diajukan masyarakat melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2019.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan masing-masing OPD, 395 proposal tersebut lolos verifikasi. Hanya saja total nominal usulan hibah yang direkomendasi sebanyak Rp 46,5 miliar.

“Proposal hibah masyarakat yang mendominasi berkaitan dengan kebudayaan seperti pura dan pelinggih,” katanya.

Namun dalam perjalanannya, tidak semua proposal yang lolos verifikasi tersebut bisa didanai lantaran anggaran pada APBD Perubahan 2019 yang terbatas.

Jumlah proposal usulan hibah masyarakat yang dianggarkan di APBD Perubahan 2019 hanya sebanyak 96 proposal saja

dengan total nominal Rp 7,9 miliar atau sekitar 10,5 persen dari total nominal usulan hibah yang diajukan masyarakat.

“Anggarannya hanya tersisa segitu. Yang paling besar itu untuk pembangunan balai Desa Sampalan dengan nominal Rp 459 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, berkaitan dengan hibah ini pihaknya sudah mengirim surat dan melakukan sosialisi ke kecamatan.

“Dan, penerima hibah sepertinya juga sudah dikumpulkan berkaitan dengan hal ini,” terangnya.

Pihaknya menambahkan untuk pengajuan proposal usulan hibah di APBD induk paling lambat dilakukan bulan Februari tahun sebelumnya.

Sementara untuk usulan di APBD Perubahan paling lambat dilakukan bulan Mei tahun itu.

Sekda Klungkung, Gde Putu Winastra menambahkan, bagi masyarakat yang usulannya belum bisa didanai di APBD Perubahan 2019 dapat kembali

mengajukan proposal dengan perbaikan untuk APBD Perubahan 2020. “Tapi begitu, anggaran untuk hibah di perubahan tidak sebesar di induk,” tandasnya. 

SEMARAPURA – APBD Perubahan 2019 telah diketok palu beberapa waktu lalu. Dari ratusan proposal usulan hibah yang diajukan masyarakat, hanya puluhan usulan saja yang akan dianggarkan di APBD Perubahan 2019.

Keterbatasan anggaran menjadi penyebab Pemkab Klungkung tidak bisa mendanai seluruh usulan hibah masyarakat itu.

Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Klungkung, I Ketut Arie Gunawan saat ditemui di Kantor Baperlitbang mengungkapkan,

ada sebanyak 395 proposal usulan hibah dengan nominal Rp 75,4 miliar yang diajukan masyarakat melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2019.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan masing-masing OPD, 395 proposal tersebut lolos verifikasi. Hanya saja total nominal usulan hibah yang direkomendasi sebanyak Rp 46,5 miliar.

“Proposal hibah masyarakat yang mendominasi berkaitan dengan kebudayaan seperti pura dan pelinggih,” katanya.

Namun dalam perjalanannya, tidak semua proposal yang lolos verifikasi tersebut bisa didanai lantaran anggaran pada APBD Perubahan 2019 yang terbatas.

Jumlah proposal usulan hibah masyarakat yang dianggarkan di APBD Perubahan 2019 hanya sebanyak 96 proposal saja

dengan total nominal Rp 7,9 miliar atau sekitar 10,5 persen dari total nominal usulan hibah yang diajukan masyarakat.

“Anggarannya hanya tersisa segitu. Yang paling besar itu untuk pembangunan balai Desa Sampalan dengan nominal Rp 459 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, berkaitan dengan hibah ini pihaknya sudah mengirim surat dan melakukan sosialisi ke kecamatan.

“Dan, penerima hibah sepertinya juga sudah dikumpulkan berkaitan dengan hal ini,” terangnya.

Pihaknya menambahkan untuk pengajuan proposal usulan hibah di APBD induk paling lambat dilakukan bulan Februari tahun sebelumnya.

Sementara untuk usulan di APBD Perubahan paling lambat dilakukan bulan Mei tahun itu.

Sekda Klungkung, Gde Putu Winastra menambahkan, bagi masyarakat yang usulannya belum bisa didanai di APBD Perubahan 2019 dapat kembali

mengajukan proposal dengan perbaikan untuk APBD Perubahan 2020. “Tapi begitu, anggaran untuk hibah di perubahan tidak sebesar di induk,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/