GIANYAR – Bantuan politik (Banpol) untuk Partai Golkar Gianyar dilaporkan ke Polda Bali oleh koordinator LSM Garda Tindak Pidana Korupsi Indonesia (GTI) Gianyar, Pande Nyoman Mangku Rata.
Laporan telah dilayangkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali dan ditembuskan ke sejumlah pihak.
Yang dilaporkan adalah pengelolaan Banpol Gollar pada 2018, 2019 dan 2020. “Berdasar hasil investigasi tim GTI Kabupaten Gianyar,
kami menemukan indikasi mengarah dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD,” ujar Pande Mangku Rata kemarin.
Mencermati hal itu, pihaknya memandang perlu mengambil langkah hukum. “Kami mohon kepada Polda Bali. Dalam hal ini Krimsus untuk dapat menindaklanjuti dengan mengambil langkah penyelidikan,” pintanya.
Dia berharap, penyelidikan dilakukan sampai tuntas. “Kami sudah berikan peta petunjuk. Ada SPJ fiktif dan lainnya,” jelasnya.
Kata dia, laporan yang dilayangkan agar tidak menjadi preseden buruk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Gianyar.
Pihaknya juga akan mengawal surat yang dilayangkan ke Polda Bali. “GTI akan selalu mengawal kebijakan pemerintah. Sebagai garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam surat laporan tertanggal 19 Agustus juga dilampirkan data petunjuk penyimpangan penggunaan Banpol.
Pertama, sumber anggaran dengan leading sektor Kesbang. Kedua, diduga terdapat laporan fiktif kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Ketiga, ada dugaan pemalsuan daftar hadir kegiatan. Empat, diduga anggaran 2020 digunakan membangun kantor yang diduga tidak sesuai peruntukkan.
Laporan tersebut, juga ditembuskan kepada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta; Kejaksaan Agung RI di Jakarta; DPP Garda Tipikor Indonesia di Jakarta; Kejaksaan Tinggi Bali; dan DPP Garda Tipikor Bali .
Terkait laporan pengelolaan keuangan terhadap Golkar Gianyar, Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Anom Masta belum bisa berkomentar.
“Langsung tanya Ketua DPD Golkar Gianyar,” pintanya. Sedangkan, Plt Ketua Golkar Gianyar, Dauh Wijana, belum membalas pertanyaan Jawa Pos Radar Bali ini melalui pesan singkat.
Di bagian lain, dana Banpol ini digelontor oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Gianyar kepada Partai Politik yang mendudukkan legislatir di DPRD Gianyar.
Pemberian Banpol ini setiap tahun berdasarkan perolehan suara di DPRD Gianyar. Kepala Bidang Kesbangpol Gianyar, Wayan Subrata yang mengurusi Banpol menyatakan Kesbang sebagai fasilitator.
“Kesbang tidak memberikan Banpol. Kesbang hanya memfasilitasi dan meneruskan usulan. Tentu dengan memverifikasi proposal yang diajukan,” ujarnya.
Dia mengaku setiap Banpol, sudah melalui proses pengawasan. “Ada dari BPK. Yang tahun 2020 belum,” jelasnya.
Hanya saja, Subrata belum bisa merinci jumlah Banpol untuk Golkar. “Senin saja,” pungkasnya.