26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:32 AM WIB

Tetapkan Tiga Tersangka, Kapolda Bali Dipraperadilkan

NEGARA – Penetapan I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana dan I Putu Yogi Widiantara Putra oleh penyidik Direktorat Perairan Polda Bali, sebagai tersangka dalam kasus pengiriman sapi ke luar Bali, berbuntut panjang.

Atas penetapan itu, tiga tersangka melalui kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora dkk langsung mempraperadilkan Kapolda Bali cq Kepala Direktorat Perairan Polda Bali, cq para penyidik pada Direktorat Perairan Polda Bali.

Seperti terungkap pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Di hadapan hakim tunggal R.R. Diah Poernomojekti, Putu Wirata Dwikora selaku kuasa hukum pemohon, menilai tiga kliennya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karena itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Kami gugat salah satunya mengenai penetapan tersangka,” jelasnya.

Dwikora menjelaskan, penetapan tersangka terhadap tiga orang kliennya terkait dengan pengiriman sapi ke luar Bali, pada 25 Juli lalu.

Sebanyak 26 ekor sapi yang dikirim ke luar Bali ditangkap di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Wirata mengakui, salah satu berkas persyaratan mengenai surat izin kuota belum dilengkapi pada saat pengiriman.

Surat yang dinyatakan tidak lengkap tersebut, baru bisa dikeluarkan oleh dinas terkait sehari setelah penangkapan yakni 26 Juli.

“Kalau surat-surat lain sudah lengkap,” ungkapnya.

Setelah penangkapan tersebut, 26 ekor sapi milik I Made Dwi Mahardika alias Sidem, dengan sopir truk I Gusti Komang Buwana dan kernet I Putu Yogi Widiantara Putra, langsung dibawa ke Denpasar.

Tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan c jo pasal 31 UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jo pasal 55 KUHP.

Putwir menjelaskan, alasan penetapan kliennya tidak sah, karena dalam UU tersebut, jika ada persyaratan belum lengkap, semestinya masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen.  Selain itu, dari tempat penangkapan bukan wilayah hukum Polda Bali, sehingga penetapan tersangka tidak sah.

“Semestinya ke karantina dulu untuk melengkapi dokumen, bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sehingga, Dwikora menegaskan perbuatan Polda Bali selaku termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. “Kami juga memohon merehabilitasi nama baik para pemohon,” ujarnya.

Selain penetapan tersangka, Dwikora juga mempertanyakan penyitaan barang bukti sapi dan truk milik kliennya.

Menurutnya, berdasarkan pPeraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014, barang sitaan yang bernilai ekonomis dan penyidik tidak punya tempat, maka dititipkan pada pemiliknya.

Sehingga, pihaknya meminta barang bukti yang disita dikembalikan.

“Kami sudah mohon tapi tidak ditanggapi, bahkan sekarang sapinya mati satu ekor,” terangnya

NEGARA – Penetapan I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana dan I Putu Yogi Widiantara Putra oleh penyidik Direktorat Perairan Polda Bali, sebagai tersangka dalam kasus pengiriman sapi ke luar Bali, berbuntut panjang.

Atas penetapan itu, tiga tersangka melalui kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora dkk langsung mempraperadilkan Kapolda Bali cq Kepala Direktorat Perairan Polda Bali, cq para penyidik pada Direktorat Perairan Polda Bali.

Seperti terungkap pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Di hadapan hakim tunggal R.R. Diah Poernomojekti, Putu Wirata Dwikora selaku kuasa hukum pemohon, menilai tiga kliennya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karena itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Kami gugat salah satunya mengenai penetapan tersangka,” jelasnya.

Dwikora menjelaskan, penetapan tersangka terhadap tiga orang kliennya terkait dengan pengiriman sapi ke luar Bali, pada 25 Juli lalu.

Sebanyak 26 ekor sapi yang dikirim ke luar Bali ditangkap di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Wirata mengakui, salah satu berkas persyaratan mengenai surat izin kuota belum dilengkapi pada saat pengiriman.

Surat yang dinyatakan tidak lengkap tersebut, baru bisa dikeluarkan oleh dinas terkait sehari setelah penangkapan yakni 26 Juli.

“Kalau surat-surat lain sudah lengkap,” ungkapnya.

Setelah penangkapan tersebut, 26 ekor sapi milik I Made Dwi Mahardika alias Sidem, dengan sopir truk I Gusti Komang Buwana dan kernet I Putu Yogi Widiantara Putra, langsung dibawa ke Denpasar.

Tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan c jo pasal 31 UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jo pasal 55 KUHP.

Putwir menjelaskan, alasan penetapan kliennya tidak sah, karena dalam UU tersebut, jika ada persyaratan belum lengkap, semestinya masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen.  Selain itu, dari tempat penangkapan bukan wilayah hukum Polda Bali, sehingga penetapan tersangka tidak sah.

“Semestinya ke karantina dulu untuk melengkapi dokumen, bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sehingga, Dwikora menegaskan perbuatan Polda Bali selaku termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. “Kami juga memohon merehabilitasi nama baik para pemohon,” ujarnya.

Selain penetapan tersangka, Dwikora juga mempertanyakan penyitaan barang bukti sapi dan truk milik kliennya.

Menurutnya, berdasarkan pPeraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014, barang sitaan yang bernilai ekonomis dan penyidik tidak punya tempat, maka dititipkan pada pemiliknya.

Sehingga, pihaknya meminta barang bukti yang disita dikembalikan.

“Kami sudah mohon tapi tidak ditanggapi, bahkan sekarang sapinya mati satu ekor,” terangnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/