SINGARAJA – Anggota DPRD Bali dari dapil Buleleng Dr. Somvir kembali dilaporkan ke Polres Buleleng dengan dugaan tindak pidana merekrut anak dibawah umur untuk kepentingan politik.
Pria yang terpilih sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019 lalu dilaporkan oleh Made Sudiari, orang tua dari anak yang keberatan merasa anaknya ditipu daya oleh Dr. Somvir.
SINGARAJA – Anggota DPRD Bali dari dapil Buleleng Dr. Somvir kembali dilaporkan ke Polres Buleleng dengan dugaan tindak pidana merekrut anak dibawah umur untuk kepentingan politik.
Pria yang terpilih sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019 lalu dilaporkan oleh Made Sudiari, orang tua dari anak yang keberatan merasa anaknya ditipu daya oleh Dr. Somvir.
Dengan modus mengajak anak korban berinisial Komang NS yang masih dibawah umur berlatih yoga, namun dijadikan sebagai alat politik.
Made Sudiari mengaku merasa keberatan atas apa yang dilakukan Dr. Somvir kepada anaknya. Awalnya anak diajak berlatih yoga oleh temannya.
Namun, saat berlatih Yoga menyuruh untuk melakukan kegiatan politik. “Masak anak saya disuruh mencoblos kala itu,” ungkap Sudiari saat ditemui di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Selain itu anak juga menjadi korban tabrak lari oleh seseorang tak dikenal, setelah mengikuti kegiatan Dr. Somvir.
Bahkan, kerap kali anaknya diancam oleh seseorang tak dikenal jika membuka aktivitas politik yang dilakukan Dr. Somvir.
Peristiwa politik ini juga membuat anaknya menderita gangguan campuran dengan depresi dan cemas.
Hal itu terungkap setelah melakukan pemeriksaan evaluasi kesehatan jiwa di RSUD Buleleng. “Atas dasar itu saya melaporkan ke Polres Buleleng,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyatakan kasus ini sejatinya sudah dilaporkan sejak 10 Juli lalu dengan nomor laporan STP/121/VII/2020/Reskrim Polres Buleleng.
Sejauh ini kasus masih pada tahap penyelidikan. Pihaknya sementara melakukan pemeriksaan lima saksi untuk mendukung isi laporan atas dugaan seorang anak dibawah umur diajak berpolitik.
“Selain itu kami juga telah terima hasil psikologi anak dari pengacara korban,” ungkapnya. Perihal pasal apa yang disangkakan, belum pihaknya tentukan, karena baru tahap penyelidikan kendati dilaporkan sebagai peristiwa pidana.
“Penyidik masih proses pemeriksaan mengumpulkan semua keterangan, barang bukti dan sumber keterangan lainnya.
Apalagi ada kesesuain baru ke tahap penyidikan. Jadi belum masuk ke ranah penetapan tersangka,” pungkasnya. gan modus mengajak anak korban berinisial Komang NS yang masih dibawah umur berlatih yoga, namun dijadikan sebagai alat politik.
Made Sudiari mengaku merasa keberatan atas apa yang dilakukan Dr. Somvir kepada anaknya. Awalnya anak diajak berlatih yoga oleh temannya.
Namun, saat berlatih Yoga menyuruh untuk melakukan kegiatan politik. “Masak anak saya disuruh mencoblos kala itu,” ungkap Sudiari saat ditemui di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Selain itu anak juga menjadi korban tabrak lari oleh seseorang tak dikenal, setelah mengikuti kegiatan Dr. Somvir.
Bahkan, kerap kali anaknya diancam oleh seseorang tak dikenal jika membuka aktivitas politik yang dilakukan Dr. Somvir.
Peristiwa politik ini juga membuat anaknya menderita gangguan campuran dengan depresi dan cemas.
Hal itu terungkap setelah melakukan pemeriksaan evaluasi kesehatan jiwa di RSUD Buleleng. “Atas dasar itu saya melaporkan ke Polres Buleleng,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyatakan kasus ini sejatinya sudah dilaporkan sejak 10 Juli lalu dengan nomor laporan STP/121/VII/2020/Reskrim Polres Buleleng.
Sejauh ini kasus masih pada tahap penyelidikan. Pihaknya sementara melakukan pemeriksaan lima saksi untuk mendukung isi laporan atas dugaan seorang anak dibawah umur diajak berpolitik.
“Selain itu kami juga telah terima hasil psikologi anak dari pengacara korban,” ungkapnya. Perihal pasal apa yang disangkakan, belum pihaknya tentukan, karena baru tahap penyelidikan kendati dilaporkan sebagai peristiwa pidana.
“Penyidik masih proses pemeriksaan mengumpulkan semua keterangan, barang bukti dan sumber keterangan lainnya.
Apalagi ada kesesuain baru ke tahap penyidikan. Jadi belum masuk ke ranah penetapan tersangka,” pungkasnya.