26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:06 AM WIB

Raka Sandhi: KPU RI Godok Sanksi Pelanggar Prokes di Masa Kampanye

DENPASAR – Masih ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah beberapa waktu lalu menjadi perhatian KPU RI.

Evaluasi terhadap pelanggaran telah dilakukan. Kini, sanksi terhadap pelanggar prokes di masa pilkada pun sedang digodok. Hal itu diungkapkan komisioner KPU RI asal Bali, Dewa Kade Raka Sandi.

Menjelang masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020 mendatang, KPU RI sedang merumuskan bentuk sanksi yang bisa diterapkan.

Kepada awak media Raka Sandi mengungkapkan, sanksi tersebut akan ditambahkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2017 dan PKPU Nomor 6/2020 sebagaiman telah diubah ke dalam PKPU Nomor 10/2020.

Dijelaskan Raka Sandi, sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat di DPR RI awal pekan ini, penerapan sanksi didasari hasil evaluasi yang dilakukan jajarannya di KPU RI pada 15 September 2020 lalu.

Ironisnya, pelanggaran itu terjadi dalam perjalanan menuju KPU. “Banyak yang melanggar prokes,” ujar Raka Sandi, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa opsi mengenai sanksi tersebut. Di antaranya, peringatan tertulis kepada pasangan calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik yang mengusung dan mendukung.

Opsi berikutnya, Bawaslu selaku eksekutor terhadap pelanggaran yang terbukti bisa saja menghentikan kampanye pada saat itu juga.

Selain itu, ada juga pengurangan masa kampanye terhadap jenis kampanye yang dilanggar. Misalnya, salah satu pasangan calon melakukan rapat tertutup,

namun dalam pelaksanaannya terbukti melanggar prokes, bisa saja dilarang melakukan kampanye serupa banyak tiga hari.

“Masih ada bentuk (sanksi) lainnya yang sedang kami rumuskan sesuai hasil rapat dengar pendapat di DPR,” jelas mantan Ketua KPU Bali itu.

Pria asal Jembrana itu berharap perubahan maupun penambahan pasal-pasal terkait sanksi pelanggaran prokes saat kampanye dalam dua PKPU tersebut secepatnya tuntas.

Terlebih salah satunya, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tinggal diundangkan. Sementara PKPU 10 Tahun 2020 sedang dicermati kembali untuk disesuaikan dengan hasil RDP baru-baru ini di DPR. 

DENPASAR – Masih ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah beberapa waktu lalu menjadi perhatian KPU RI.

Evaluasi terhadap pelanggaran telah dilakukan. Kini, sanksi terhadap pelanggar prokes di masa pilkada pun sedang digodok. Hal itu diungkapkan komisioner KPU RI asal Bali, Dewa Kade Raka Sandi.

Menjelang masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020 mendatang, KPU RI sedang merumuskan bentuk sanksi yang bisa diterapkan.

Kepada awak media Raka Sandi mengungkapkan, sanksi tersebut akan ditambahkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2017 dan PKPU Nomor 6/2020 sebagaiman telah diubah ke dalam PKPU Nomor 10/2020.

Dijelaskan Raka Sandi, sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat di DPR RI awal pekan ini, penerapan sanksi didasari hasil evaluasi yang dilakukan jajarannya di KPU RI pada 15 September 2020 lalu.

Ironisnya, pelanggaran itu terjadi dalam perjalanan menuju KPU. “Banyak yang melanggar prokes,” ujar Raka Sandi, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa opsi mengenai sanksi tersebut. Di antaranya, peringatan tertulis kepada pasangan calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik yang mengusung dan mendukung.

Opsi berikutnya, Bawaslu selaku eksekutor terhadap pelanggaran yang terbukti bisa saja menghentikan kampanye pada saat itu juga.

Selain itu, ada juga pengurangan masa kampanye terhadap jenis kampanye yang dilanggar. Misalnya, salah satu pasangan calon melakukan rapat tertutup,

namun dalam pelaksanaannya terbukti melanggar prokes, bisa saja dilarang melakukan kampanye serupa banyak tiga hari.

“Masih ada bentuk (sanksi) lainnya yang sedang kami rumuskan sesuai hasil rapat dengar pendapat di DPR,” jelas mantan Ketua KPU Bali itu.

Pria asal Jembrana itu berharap perubahan maupun penambahan pasal-pasal terkait sanksi pelanggaran prokes saat kampanye dalam dua PKPU tersebut secepatnya tuntas.

Terlebih salah satunya, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tinggal diundangkan. Sementara PKPU 10 Tahun 2020 sedang dicermati kembali untuk disesuaikan dengan hasil RDP baru-baru ini di DPR. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/