NEGARA – Rekomendasi Bawaslu Jembrana untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar tidak diindahkan oleh tim pemenangan dua pasang calon.
Karena dari 72 APK yang melanggar, tidak semua diturunkan oleh tim pemenangan calon. Bahkan bermunculan APK baru yang melanggar, sehingga tim pemenangan calon diperingatkan lagi agar menurunkan APK yang melanggar.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, surat rekomendasi kepada KPU Jembrana mengenai 72 APK yang melanggar tidak semua ditertibkan oleh masing-masing tim pemenangan.
“Dari rekomendasi sebelumnya beberapa APK sudah ditertibkan. Ada beberapa APK yang tidak ditertibkan,” ujar Ady Mulyawan.
Karena belum semua APK melanggar belum ditertibkan, Bawaslu Jembrana mengirimkan surat peringatan pada kedua tim pemenangan pasangan calon untuk segera menertibkan.
Dalam peringatan tersebut, tidak hanya sisa dari 72 APK yang melanggar sebelumnya tetapi juga APK tambahan lain yang juga melanggar.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Jembrana, sebanyak 114 APK, terdiri dari 29 spanduk dan 85 baliho melanggar. Jumlah APK yang melanggar tersebut dari masing-masing calon.
Pelanggaran yang dilakukan sebagian besar karena tidak dipasang pada zona pemasangan yang telah ditentukan.
“Kami sudah kirim surat peringatan pada dua tim pemenangan pasangan calon,” jelas Ady Mulyawan lagi.
Apabila peringatan yang telah kirim pada tim pemenangan tersebut tidak diindahkan dalam waktu 1 x 24 jam, maka Bawaslu Jembrana bersama Satpol PP Jembrana akan menertibkan paksa APK yang melanggar.