27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:51 PM WIB

CATAT! Bawaslu Ngaku Pengawasan Pemilu Belum Maksimal

AMLAPURA- Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada (Gema Siwa Puja), Bawaslu Kabupaten Karangasem melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem pada, Rabu (22/12).

 

Acara penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Widya Adyasta, Katntor Bawaslu Karangasem. Acara utu juga disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra serta dihadiri langsung oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Ketut Alit Suardana bersama Petajuh Desa Madya, I Made Putu Arianta. 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, dalam sambutannya menyebutkan, melalui PKS ini ia berharap ke depan dapat menjadi tonggak terciptanya partisipasi yang lebih luas dari masyarakat khususnya masyarakat adat di Kabupaten Karangasem dalam rangka pengawasan Pemilu. “Tujuannya PKS ini tidak lain adalah untuk menciptakan dan mewujudkan pemilu yang berintegritas yang sesuai dengan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luber Jurdil),” Jelas Suastrawan. 

 

Ia juga berharap kepada MDA Kabupaten Karangasem termasuk MDA tingkat Kecamatan dapat menjadi motor penggerak terciptanya pengawasan partisipatif dalam lingkungan sosial masyarakat di Kabupaten Karangasem. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan berbagai komponen masyarakat lainnya.

 

Namun demikian, pada kenyataanya kegiatan pengawasan terutama dalam hal pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu belumlah maksimal. Terutama dari sisi keberanian masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap dugaan-dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Karangasem.

 

“Nah dengan adanya peran serta komponen masyarakat adat dapat menjadi motor penggerak yang lebih berperan aktif dalam hal pencegahan, pengawasan, maupun pelaporan dugaan pelanggaran pemilu,” harapnya.

 

Sementara itu, Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Ketut Alit Suardana mengatakan, dengan adanya PKS ini, bisa dijadikan sebagai tanda bahwa MDA Kabupaten Karangasem akan bekerjasama mewujudkan Pemilu yang tertib, tentram dan sejahtera kedepannya.

 

“Kami beserta komponen masyarakat hukum adat khususnya desa adat akan sekuat tenaga mendukung fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu Kabupaten Karangasem demi terwujudnya Pemilu yang tertib, tentram dan sejahtera,” jelas Alit.

AMLAPURA- Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada (Gema Siwa Puja), Bawaslu Kabupaten Karangasem melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem pada, Rabu (22/12).

 

Acara penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Widya Adyasta, Katntor Bawaslu Karangasem. Acara utu juga disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra serta dihadiri langsung oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Ketut Alit Suardana bersama Petajuh Desa Madya, I Made Putu Arianta. 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, dalam sambutannya menyebutkan, melalui PKS ini ia berharap ke depan dapat menjadi tonggak terciptanya partisipasi yang lebih luas dari masyarakat khususnya masyarakat adat di Kabupaten Karangasem dalam rangka pengawasan Pemilu. “Tujuannya PKS ini tidak lain adalah untuk menciptakan dan mewujudkan pemilu yang berintegritas yang sesuai dengan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luber Jurdil),” Jelas Suastrawan. 

 

Ia juga berharap kepada MDA Kabupaten Karangasem termasuk MDA tingkat Kecamatan dapat menjadi motor penggerak terciptanya pengawasan partisipatif dalam lingkungan sosial masyarakat di Kabupaten Karangasem. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan berbagai komponen masyarakat lainnya.

 

Namun demikian, pada kenyataanya kegiatan pengawasan terutama dalam hal pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu belumlah maksimal. Terutama dari sisi keberanian masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap dugaan-dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Karangasem.

 

“Nah dengan adanya peran serta komponen masyarakat adat dapat menjadi motor penggerak yang lebih berperan aktif dalam hal pencegahan, pengawasan, maupun pelaporan dugaan pelanggaran pemilu,” harapnya.

 

Sementara itu, Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Ketut Alit Suardana mengatakan, dengan adanya PKS ini, bisa dijadikan sebagai tanda bahwa MDA Kabupaten Karangasem akan bekerjasama mewujudkan Pemilu yang tertib, tentram dan sejahtera kedepannya.

 

“Kami beserta komponen masyarakat hukum adat khususnya desa adat akan sekuat tenaga mendukung fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu Kabupaten Karangasem demi terwujudnya Pemilu yang tertib, tentram dan sejahtera,” jelas Alit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/