SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng memberikan sanksi pada Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai peserta Pemilu itu diberikan sanksi gara-gara tak menyetorkan dokumen Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Akibatnya partai tersebut tak diikutkan dalam proses penghitungan kursi di DPRD Buleleng.
Sebenarnya selama ini PAN cukup aktif dalam proses kontestasi Pemilu. Pada tahapan kontestasi sebenarnya partai sudah cukup kooperatif dengan KPU.
Mereka sempat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hanya saja, usai pleno rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2019, partai tak melaporkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
Padahal laporan itu merupakan syarat mutlak dalam proses distribusi dan penetapan perolehan kursi di DPRD Buleleng.
Berdasarkan catatan Jawa Pos Radar Bali, PAN sebenarnya memperoleh 5.083 untuk tingkat DPRD Buleleng.
Suara itu terdiri dari Dapil Buleleng 1 sebanyak 4.523 suara, Dapil Buleleng 2 sebanyak 39 suara, Dapil Buleleng 3 sebanyak 103 suara,
Dapil Buleleng 4 sebanyak 183 suara, Dapil Buleleng 5 sebanyak 137 suara, dan Dapil Buleleng 6 sebanyak 98 suara.
Divisi Hukum KPU Buleleng Made Sumertana yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa PAN dikenakan sanksi.
Penyebabnya partai tak menyetorkan LADK. Sementara partai-partai lainnya, tetap menyampaikan LADK pada KPU Buleleng.
Terhadap hal tersebut, KPU Buleleng akhirnya tak mengikutkan PAN dalam proses rekapitulasi dan distribusi perolehan kursi.
“PAN tidak kami ikutkan dalam perhitungan perolehan kursi, karena tak menyerahkan laporan dana kampanye. Ini syarat mutlak yang harus dipenuhi,” kata Sumertana.
Lebih lanjut Sumertana mengatakan, hal tersebut menjadi peringatan bagi partai-partai lain yang mengikuti proses pemilu.
Ia menegaskan KPU Buleleng tak main-main dalam melaksanakan proses peraturan perundang-undangan.