33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 14:18 PM WIB

Wakil Mas Sumatri Terpapar Covid, KPU Baru Tetapkan Paslon Dana – Dipa

AMLAPURA – KPU Karangasem akhirnya menetapkan satu pasangan calon peserta Pilkada 2020 di sekretariat KPU kemarin (23/9).

Pasangan calon tersebut adalah I Gede Dana – I Wayan Artha Dipa (Dana Dipa) yang diusung PDIP dan Partai Hanura.

Sementara pasangan calon IG Mas Sumatri – I Made Sukerena (Massker) akan ditetapkan pada tahap II nanti.

Penetapan paslon Massker tidak dilakukan bersamaan kemarin lantaran pasangan petahanan, I Made Sukerena sempat terpapar Covid-19. Hal ini mengakibatkan ada penambahan tahapan untuk paslon Massker.

Penetapan paslon Dana—Dipa sesuai dengan peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2020 tentang tahapan Pemilu. Dimana Rabu kemarin (23/9) KPU Karangasem melaksanakan penetapan paslon.

“Untuk pasangan calon Massker baru akan dilakukan penetapan 3 Oktober mendatang,” ujar Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana kemarin.

Untuk pengundian nomor urut akan dilakukan sehari setelah kedua paslon ditetapkan yakni 4 Oktober mendatang.

Penetapan paslon Dana – Dipa sendiri berjalan lancar. Seluruh persyaratan paslon Dana-Dipa dinyatakan memenuhi syarat.

“Berkas pasangan calon Gede Dana dan Artha Dipa sudah lengkap,” ujar Krisna Adi Widana. Untuk surat cuti dan pengunduran diri masih dalam proses.

Untuk surat cuti harus diterima KPU sehari sebelum dilakukan kampanye. Surat cuti I Wayan Artha Dipa yang juga Wakil Bupati Karangasem saat ini sudah masuk dan diterima KPU.

Untuk surat cuti Bupati Mas Sumatri masih akan ditunggu sampai 4 Oktober. Sementara untuk Gede Dana, SK pemberhentian sebagai Ketua DPRD Karangasem akan ditunggu KPU paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan.

Bagaimana dengan cawabup Sukerena? Menurut Krisna, Made Sukerena sendiri sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan tanggal 21 dan 22 September.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan diserahkan Rabu kemarin (23/9) ke KPU. Hanya saja Ketua KPU Karangasem enggan menjelaskan apa hasil pemeriksaan kesehatan karena itu menyangkut rahasia medis.

Yang jelas, untuk hasil tes Covid sesuai ketentuan I Made Sukerana sudah dinyatakan negative. Karena untuk bisa tes kesehatan persyaratanya adalah menyerahkan hasil tes swab negative.

Dengan dilakukan tes kesehatan, tentu kondisi Sukerena sudah negative Covid-19. “Hasil pemeriksaan kesehatan tentu tidak hanya Covid, tapi juga yang lain,” bebernya.

Untuk tahapan kampanye akan mulai dilakukan 26 September 2020. Dengan demikian paslon Massker tentu akan terpotong masa kampenyenya.

Untuk masa kampenye perpanjangan sendiri akan dilakukan 6 Oktober mendatang. Jadi dua tahapan ini dilakukan secara beriringan. Dimana tahapan paslon pertama selesai dulu baru dilanjutkan tahapan paslon berikutnya.

Krisna Adi Widana mengingatkan, kedua paslon wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat saat kampanye.

Sebab penyelenggara juga akan menjadikan soal protokol kesehatan sebagai salah satu ukuran pelaksaan bagi KPU.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karangasem I Gede Putu Suastrawan mengatakan terus mema0ntau penetapan pasangan calon  Gede Dana dan Artha Dipa.

Dirinya juga mengetahui untuk paslon Massker akan ditetetapkan menyusul karena memang tahapannya belakangan.

Karena calon wakil pasangan Massker sempat mengalami Covid 19 sehingga harus menunggu masa karantina lalu melakukan tes kesehatan. “Ya, tadi baru satu pasangan yang ditetapkan KPU,” ujar Putu Suastrawan. (

AMLAPURA – KPU Karangasem akhirnya menetapkan satu pasangan calon peserta Pilkada 2020 di sekretariat KPU kemarin (23/9).

Pasangan calon tersebut adalah I Gede Dana – I Wayan Artha Dipa (Dana Dipa) yang diusung PDIP dan Partai Hanura.

Sementara pasangan calon IG Mas Sumatri – I Made Sukerena (Massker) akan ditetapkan pada tahap II nanti.

Penetapan paslon Massker tidak dilakukan bersamaan kemarin lantaran pasangan petahanan, I Made Sukerena sempat terpapar Covid-19. Hal ini mengakibatkan ada penambahan tahapan untuk paslon Massker.

Penetapan paslon Dana—Dipa sesuai dengan peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2020 tentang tahapan Pemilu. Dimana Rabu kemarin (23/9) KPU Karangasem melaksanakan penetapan paslon.

“Untuk pasangan calon Massker baru akan dilakukan penetapan 3 Oktober mendatang,” ujar Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana kemarin.

Untuk pengundian nomor urut akan dilakukan sehari setelah kedua paslon ditetapkan yakni 4 Oktober mendatang.

Penetapan paslon Dana – Dipa sendiri berjalan lancar. Seluruh persyaratan paslon Dana-Dipa dinyatakan memenuhi syarat.

“Berkas pasangan calon Gede Dana dan Artha Dipa sudah lengkap,” ujar Krisna Adi Widana. Untuk surat cuti dan pengunduran diri masih dalam proses.

Untuk surat cuti harus diterima KPU sehari sebelum dilakukan kampanye. Surat cuti I Wayan Artha Dipa yang juga Wakil Bupati Karangasem saat ini sudah masuk dan diterima KPU.

Untuk surat cuti Bupati Mas Sumatri masih akan ditunggu sampai 4 Oktober. Sementara untuk Gede Dana, SK pemberhentian sebagai Ketua DPRD Karangasem akan ditunggu KPU paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan.

Bagaimana dengan cawabup Sukerena? Menurut Krisna, Made Sukerena sendiri sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan tanggal 21 dan 22 September.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan diserahkan Rabu kemarin (23/9) ke KPU. Hanya saja Ketua KPU Karangasem enggan menjelaskan apa hasil pemeriksaan kesehatan karena itu menyangkut rahasia medis.

Yang jelas, untuk hasil tes Covid sesuai ketentuan I Made Sukerana sudah dinyatakan negative. Karena untuk bisa tes kesehatan persyaratanya adalah menyerahkan hasil tes swab negative.

Dengan dilakukan tes kesehatan, tentu kondisi Sukerena sudah negative Covid-19. “Hasil pemeriksaan kesehatan tentu tidak hanya Covid, tapi juga yang lain,” bebernya.

Untuk tahapan kampanye akan mulai dilakukan 26 September 2020. Dengan demikian paslon Massker tentu akan terpotong masa kampenyenya.

Untuk masa kampenye perpanjangan sendiri akan dilakukan 6 Oktober mendatang. Jadi dua tahapan ini dilakukan secara beriringan. Dimana tahapan paslon pertama selesai dulu baru dilanjutkan tahapan paslon berikutnya.

Krisna Adi Widana mengingatkan, kedua paslon wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat saat kampanye.

Sebab penyelenggara juga akan menjadikan soal protokol kesehatan sebagai salah satu ukuran pelaksaan bagi KPU.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karangasem I Gede Putu Suastrawan mengatakan terus mema0ntau penetapan pasangan calon  Gede Dana dan Artha Dipa.

Dirinya juga mengetahui untuk paslon Massker akan ditetetapkan menyusul karena memang tahapannya belakangan.

Karena calon wakil pasangan Massker sempat mengalami Covid 19 sehingga harus menunggu masa karantina lalu melakukan tes kesehatan. “Ya, tadi baru satu pasangan yang ditetapkan KPU,” ujar Putu Suastrawan. (

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/