NEGARA — Setelah penetapan dan pengundian nomor urut kandidat yang maju pada Pilkada Jembrana, suhu politik di Jembrana kian memanas. Yang terbaru beredar foto kartu tanda penduduk (KTP) calon wakil bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna memancing perdebatan.
Padahal oknum yang mengunggah KTP elektronik tersebut bisa dipidana karena sudah menyebarkan data pribadi seseorang. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 26 terkait penggunaan data pribadi seseorang.
“Warga semestinya bijak dalam bersosial media, tidak sembarang mengunggah data pribadi seseorang,” kata I Gede Wijaya, koordinator bidang IT dan Sosial Media, Tim Pemenangan Tamba — Ipat.
Dalam unggahan di medsos itu, KTP elektronik putra sulung I Gede Winasa dengan disertai tulisan, “Selamat datang di Jembrana dan menjadi warga Jembrana baru”. Menurut Wijaya, I Gede Ngurah Patriana Krisna masih mempertimbangkan untuk melaporkan pada pihak berwajib.
Foto kartu identitas yang disebarkan tersebut merugikan Ipat, karena foto identitas yang disebar tidak melakukan sensor data-data pribadi yang semestinya tidak boleh disebarkan ke publik.
“Ipat mempertimbangkan untuk melaporkan akun tersebut, dan saat ini tim hukum sedang mengkaji,” ungkapnya.
Foto yang disebarkan tersebut, meski sudah dihapus oleh pemasang, tim pemenangan Tamba —Ipat sudah berhasil mengambil tangkapan layar sebelum dihapus. Bahkan pihaknya masih menelusuri asal foto KTP tersebut, karena tidak semua orang bisa mendapatkan foto KTP.
Ketua Tim Pemenangan Tamba-Ipat, Gede Puriawan menyayangkan proses demokrasi yang sudah berlangsung aman dan damai, dicederai oknum-oknum masyarakat yang justru melakukan pelanggaran hukum. “Semoga kejadian ini tidak terulang dan proses pilkada bisa berlangsung kondusif,” terangnya.