TABANAN – Pilkada Tabanan tak hanya pertarungan berebut suara. Juga ada perang psikologis.
Setelah kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan Agung Ngurah Panji Astika dan I Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi) dikawal 33 pengacara, giliran Calon Bupati Tabanan dan Calon Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira) menyiapkan tim advokat.
Menariknya pengawalan advokasi hukum untuk Pilkada Tabanan mencapai 500 advokat. Ratusan tim advokat ini tergabung dengan tim advokat kabupaten, provinsi, dan pusat.
Ketua DPC PDIP Tabanan Komang Gede Sanjaya didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Tabanan I Gede Putu Yudi Satria Wibawa mengatakan sesuai dengan hasil rapat dengan BBHA Tabanan untuk mengawal Jaya-Wira akan dikawal 500 advokat.
“Pengawalan ini dilakukan dari pendaftaran hingga berakhirnya masa Pilkada 2020,” ujarnya, Selasa (24/11).
Kata dia, pengawalan terhadap 500 advokat untuk PDIP tidak hanya pada saat Pilkada saja, tetapi sudah terbentuk sejak adanya hajatan Pileg, dan Pilgub. Ini karena tekstur kepengurusan organisasi partai PDIP sudah linier.
“Jadi bukan saat Pilkada saja membentuk advokat ya, sudah dibuat sejak Pileg dan Pilgub,” tegas Sanjaya yang juga Cabup yang diusung partai PDIP ini.
Selaku Cabup I Komang Gede Sanjaya mengucap terimakasih atas dukungan Advokat yang diberikan dalam hajatan Pilkada Tabanan 2020. Diharapkan segala permasalahan nanti yang muncul bisa diselesaikan secara tuntas dan berjalan dengan baik.
“Terimakasih untuk support-nya, mudah-mudahan Pilkada Tabanan berjalan dengan lancar,” harap politisi asal Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ini.
Ditambahkan oleh Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Tabanan I Gede Putu Yudi Satria Wibawa menegaskan, secara prinsip advokat yang mengawal Jaya-Wira di Tabanan berjumlah 25 orang, di Provinsi 25 orang dan sisanya dari pusat. “Di Tabanan pada prinsipnya 25 orang,” tegasnya.
Dijelaskan, advokat dilibatkan karena memang sudah menjadi kebutuhan organisasi. Ketika adanya sengketa pilkada nantinya. Pihanya tugasnya memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum.
“Jadi, advokat ini akan mendampingi mencatat permasalahan yang muncul saat Pilkada Tabanan,” tungkasnya.