MANGUPURA – Gugatan hasil pemilihan perbekel (pikel) di Desa Agantaka, Kecamatan Abiansemal tak menghentikan proses pelantikan perbekel secara serentak di Kabupaten Badung.
Pelantikan perbekel itu ditegaskan langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Menurut Giri, Pemkab Badung wajib melaksanakan pelantikan usai melakukan pemilihan dan penetapan calon perbekel terpilih.
“Jadi, pelantikan itu wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” kata bupati asal Desa Pelaga, Petang, itu kepada awak media di Gedung DPRD Badung, kemarin.
Giri menjelaskan, pelantikan perbekel terpilih juga berdasar hasil keputusan panitia pilkel. Termasuk juga surat yang sudah diberikan oleh Badan Pengawas Desa (BPD).
Terkait gugatan salah satu calon pilkel di Desa Angantaka, Giri tidak mempermasalahkan hal tersebut. Giri memastikan proses pelantikan akan tetap dilaksanakan.
“Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum. Saya kira tidak ada masalah,” ucapnya diplomatis. Pelantikan perbekel terpilih itu dijadwalkan 26 Februari 2021 sekitar pukul 17.00.
Polemik Pilkel Agantaka mencuat setelah calon perbekel I Nyoman Bagiana mempertanyakan model pencoblosan secara simetris.
Menurut Bagiana, pencoblosan simetris itu menyebabkan suara tidak sah banyak. Model pencoblosan secara simetris itu pun dipertanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat pada Selasa 9 Februari 2021.
Pihaknya juga melakukan audiensi ke pimpinan DPRD Badung untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut. Bahkan masalah itu juga dibawa ke meja hijau alias digugat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata tidak mau komentar banyak terkait pelantikan perbekel.
Politisi PDIP itu menyatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan sebelumnya. Katanya, jika pilkel sudah sesuai mekanisme, maka harus dilantik. “Tapi, kami sudah melakukan fungsi pengawasan,” ucapnya.