29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:07 AM WIB

Sudah Terlanjur Dilantik, Bawaslu Tetap Rekomendasikan Coret 8 PPS

NEGARA– Usai proses klarifikasi terhadap KPU Jembrana, Bawaslu Jembrana akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan mencoret delapan anggota panitia pemungutan suara (PPS) terpilih yang sudah dilantik.

Delapan orang dari sepuluh orang yang terdaftar sebagai anggota partai politik tersebut dinilai tidak memenuhi syarat, sehingga KPU Jembrana harus mencoret.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, berdasarkan kajian hasil klarifikasi terhadap KPU Jembrana mengenai seleksi PPS untuk seluruh desa di Jembrana secara umum sudah sesuai dengan prosedur. H

anya saja, terdapat pelanggaran karena masih ada anggota partai politik yang terpilih dan dilantik.

“Kami menilai PPS yang terdaftar sebagai anggota parpol tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Bawaslu merekomendasikan untuk mencoret delapan nama yang masuk dalam sistem informasi politik (sipol).

Pasalnya delapan nama tersebut masuk dalam sipol partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2019, sedangkan dua nama masuk dalam sipol sebagai anggota partai politik yang tidak lolos sebagai peserta pemilu.

Mengenai argumen KPU Jembrana yang sudah meminta surat pernyataan dari partai politik, dinilai tidak punya kekuatan hukum.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa anggota PPS tersebut bukan anggota partai politik tidak bisa menjadi pedoman tetap meloloskan anggota PPS yang terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Surat pernyataan itu tidak bisa jadi dasar hukum,” ungkapnya.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi Bawaslu Jembrana.

Namun rekomendasi tersebut masih akan dipelajari bersama komisioner KPU Jembrana lainnya sebelum diputuskan. “Rekomendasi masih kami pelajari dulu,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan KPU Jembrana terkait dengan nama-nama peserta seleksi PPS yang lolos.

Bawaslu Jembrana sudah mengeluarkan rekomendasi pada KPU Jembrana agar mencermati nama-nama peserta seleksi PPS yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

 

“Namun dari sejumlah nama temuan kami, masih lolos seleksi dan dilantik,”tukasnya.

NEGARA– Usai proses klarifikasi terhadap KPU Jembrana, Bawaslu Jembrana akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan mencoret delapan anggota panitia pemungutan suara (PPS) terpilih yang sudah dilantik.

Delapan orang dari sepuluh orang yang terdaftar sebagai anggota partai politik tersebut dinilai tidak memenuhi syarat, sehingga KPU Jembrana harus mencoret.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, berdasarkan kajian hasil klarifikasi terhadap KPU Jembrana mengenai seleksi PPS untuk seluruh desa di Jembrana secara umum sudah sesuai dengan prosedur. H

anya saja, terdapat pelanggaran karena masih ada anggota partai politik yang terpilih dan dilantik.

“Kami menilai PPS yang terdaftar sebagai anggota parpol tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Bawaslu merekomendasikan untuk mencoret delapan nama yang masuk dalam sistem informasi politik (sipol).

Pasalnya delapan nama tersebut masuk dalam sipol partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2019, sedangkan dua nama masuk dalam sipol sebagai anggota partai politik yang tidak lolos sebagai peserta pemilu.

Mengenai argumen KPU Jembrana yang sudah meminta surat pernyataan dari partai politik, dinilai tidak punya kekuatan hukum.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa anggota PPS tersebut bukan anggota partai politik tidak bisa menjadi pedoman tetap meloloskan anggota PPS yang terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Surat pernyataan itu tidak bisa jadi dasar hukum,” ungkapnya.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi Bawaslu Jembrana.

Namun rekomendasi tersebut masih akan dipelajari bersama komisioner KPU Jembrana lainnya sebelum diputuskan. “Rekomendasi masih kami pelajari dulu,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan KPU Jembrana terkait dengan nama-nama peserta seleksi PPS yang lolos.

Bawaslu Jembrana sudah mengeluarkan rekomendasi pada KPU Jembrana agar mencermati nama-nama peserta seleksi PPS yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

 

“Namun dari sejumlah nama temuan kami, masih lolos seleksi dan dilantik,”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/