28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:48 AM WIB

RUU Provinsi Bali Bikin Iri Daerah Lain, Ini Saran Politisi PKS di DPR

JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi bupati/walikota, pimpinan DPRD, tokoh ormas, dan agama di Bali 

akhirnya menyerahkan dokumen usulan rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Bali kepada Komisi II DPR RI, Selasa (26/11) kemarin.

Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo di Senayan. 

Menurut Koster, konsep pembangunan Bali itu betul-betul memberi arah ke depan pada upaya pelindungan alam dengan lingkungan, 

manusianya yang unik, kebudayaan yang kaya serta kearifan lokalnya yang menjadi ciri khas budaya Bali sehingga Bali bisa pada posisi seperti saat ini menjadi destinasi wisata dunia.

Karena itu, Bali membutuhkan payung hukum yang jelas, dan mengikuti perkembangan zaman.

Keinginan Bali memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang ini sendiri mendapat dukungan sejumlah pihak. 

Anggota komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan ide yang dilakukan oleh Bali ini jangan sampai membuat iri daerah lain, 

tetapi justru bisa menjadi ide baik yang bisa diikuti daerah lain dalam pengembangan daerah lokal. 

“NTB dan NTT ini boleh mengikuti dong, karena Bali sudah bisa seperti ini, pola otonomi daerah kita ketika gubernur sebagai pemerintahan pusat, 

kabupaten dan kota sebagai pelaksana otonomi yang lebih besar ini harus kita lihat lokalitasnya. 

Buat saya ini ide yang menarik. Bali ada desa adat, menurut saya itu suatu kekayaan lokal yang harus dikelola walaupun tetap bingkainya tetap dalam satu NKRI,” tutur anggota dewan fraksi PKS ini. 

JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi bupati/walikota, pimpinan DPRD, tokoh ormas, dan agama di Bali 

akhirnya menyerahkan dokumen usulan rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Bali kepada Komisi II DPR RI, Selasa (26/11) kemarin.

Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo di Senayan. 

Menurut Koster, konsep pembangunan Bali itu betul-betul memberi arah ke depan pada upaya pelindungan alam dengan lingkungan, 

manusianya yang unik, kebudayaan yang kaya serta kearifan lokalnya yang menjadi ciri khas budaya Bali sehingga Bali bisa pada posisi seperti saat ini menjadi destinasi wisata dunia.

Karena itu, Bali membutuhkan payung hukum yang jelas, dan mengikuti perkembangan zaman.

Keinginan Bali memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang ini sendiri mendapat dukungan sejumlah pihak. 

Anggota komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan ide yang dilakukan oleh Bali ini jangan sampai membuat iri daerah lain, 

tetapi justru bisa menjadi ide baik yang bisa diikuti daerah lain dalam pengembangan daerah lokal. 

“NTB dan NTT ini boleh mengikuti dong, karena Bali sudah bisa seperti ini, pola otonomi daerah kita ketika gubernur sebagai pemerintahan pusat, 

kabupaten dan kota sebagai pelaksana otonomi yang lebih besar ini harus kita lihat lokalitasnya. 

Buat saya ini ide yang menarik. Bali ada desa adat, menurut saya itu suatu kekayaan lokal yang harus dikelola walaupun tetap bingkainya tetap dalam satu NKRI,” tutur anggota dewan fraksi PKS ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/