NEGARA – Pelanggaran pemilu selama Pilkada Jembrana berlangsung kian marak. Belum tuntas Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada pengawas maupun penyelenggara, kasus baru kembali muncul.
Terbaru, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan baru menerima laporan dari masyarakat terkait dengan unggahan di media sosial salah satu akun media sosial.
Pelapor melaporkan akun media sosial yang memuat foto pelapor dengan posisi mengacungkan dua jari yang mengindikasikan mendukung salah satu pasangan calon.
“Pelapor tidak berkenan fotonya dipotong di media sosial, menyebabkan perasaan tidak menyenangkan terhadap pelapor,” terang Pande Ady Mulyawan.
Pelapor melaporkan akun media sosial atas nama Mang Otek karena dinilai memutar balikkan fakta. Dalam foto yang diunggah, pelapor berfoto dengan posisi dua jari, padahal kenyataannya bukan sebagai pendukung atau simpatisan nomor urut dua.
Dalam unggahan tersebut juga disertai kalimat seakan tidak mendukung calon nomor urut dua. “Kami terima dulu laporannya, lalu diregistrasi untuk dilakukan kajian sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Pihaknya memiliki waktu dua hari untuk memutuskan, apakah laporan tersebut masuk unsur pelanggaran, baik yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan Pilkada atau pelanggaran undang-undang lainnya.
“Kami akan tetapkan status dari laporan setelah melakukan kajian,” terang Pande Ady Mulyawan.