25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:54 AM WIB

Tak Dilapori Koster, DPRD Sepakat Realokasi Dana Rp 756 M untuk Corona

DENPASAR – Gubernur Wayan Koster sudah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Bali.

Tapi, anehnya pengajuan realokasi anggaran ke pusat ternyata belum melewati tahapan penyampaian ke DPRD Bali terlebih dahulu dan belum mendapat persetujuan dewan. 

Padahal, aturannya harus ada persetujuan dari tim Banggar DPRD Bali baru bisa diajukan ke pemerintah pusat.

Sebagai catatan, hasil realokasi dan refokusing anggaran dalam APBD Semesta Berencana 2020 untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Nilainya mencapai Rp 756 miliar.

Bahkan saat ini, penggunaan terhadap hasil realokasi dan refokusing anggaran tersebut sedang dijabarkan lebih jauh melalui peraturan gubernur (pergub) yang sedang disusun.

Meski begitu, DPRD Bali secara resmi menyepakati hasil yang diperoleh dari realokasi dan refokusing anggaran tersebut.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat yang digelar DPRD Bali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

Adi Wiryatama menyatakan tidak mempermasalahkan belum disampaikan terlebih dahulu ke dewan karena ini kondisinya dalam keadaan force majeure.

Unsur dewan yang hadir antara lain unsur pimpinan, badan anggaran (banggar), hingga seluruh fraksi.

“Kami sepakat (dengan hasil realokasi dan refokusing anggaran). Semua tim (sepakat). Dari Banggar, fraksi, dan pimpinan setuju,” tukas Adi Wiryatama.

Dia juga menegaskan bahwa, untuk menghadapi Covid-19 semua pihak harus menyatukan pikiran. Bukan lagi masalah satu lembaga. Atau bukan lagi masalah gubernur semata.

Bahkan dia menyebutkan, realokasi dan refokusing anggaran di DPRD Bali sudah dua kali dilakukan. Pertama nilai yang diperoleh sekitar Rp 18 miliar. Dan yang kedua nilainya sekitar Rp 17 miliar lebih.

“Bersama-sama menyatukan pikiran untuk menghadapinya. Tidak ada gunanya membangun apapun, kalau semuanya sakit. Kami berpikir sederhana saja,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan rasionalisasi anggaran yang nilainya belum lama ini disampaikan Gubernur Koster secara langsung.

Meski begitu, DPRD Bali tetap berharap ke depannya proses yang biasa berlaku di daerah terkait anggaran tetap dilakukan. “Administrasi tetap harus dipenuhi,” tegasnya.

Karena itu, sambung dia, dalam rapat tersebut pihaknya menyetujui dan mengesahkan rasionalisasi beserta nilai yang diperoleh.

Pun demikian terkait dengan rasionalisasi target pendapatan asli daerah (PAD) yang diturunkan menjadi 75 persen. 

“Jadi 75 persen. Biar kami tetap ada acuan. Biar kami ada gambaran fiskal. Biar tidak khayalan-khayalan terus. Itu (Rp 75 miliar) prediksi ya,” tegasnya lagi.

Disinggung proses realokasi dan refokusing yang mendahului pembahasan dengan DPRD, menurut Adi, pihak TAPD telah memberikan penjelasan bahwa SKB Menkeu dan Mendagri memungkinkan hal itu.

Dengan pertimbangan utamanya adalah kondisi force majeure. “Selaku kepala daerah, gubernur punya otoritas untuk melakukannya. Meskipun biasanya DPRD disurati terlebih dulu. Tapi karena kondisi Covid-19 ini, kami maklumi bersama,” tegasnya.

Soal komunikasi ini, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menjadikannya sebagai catatan kepada Pemprov Bali.

Menurutnya, kendati dimungkinkan lewat SKB, pihaknya berharap komunikasi dari Pemprov Bali tetap ada. 

“Dibenarkan secara hukum. Tetapi secara etika, diharapkan ada komunikasi ke depannya,” tegas Sugawa Korry.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, salah satu fungsi DPRD fungsi budget memberikan persetujuan terhadap anggaran diajukan pemerintah atau eksekutif.

Terkait dikeluarnya pergub tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19, sudah dikirim kajian ke Kemendagri untuk difasilitasi. 

DENPASAR – Gubernur Wayan Koster sudah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Bali.

Tapi, anehnya pengajuan realokasi anggaran ke pusat ternyata belum melewati tahapan penyampaian ke DPRD Bali terlebih dahulu dan belum mendapat persetujuan dewan. 

Padahal, aturannya harus ada persetujuan dari tim Banggar DPRD Bali baru bisa diajukan ke pemerintah pusat.

Sebagai catatan, hasil realokasi dan refokusing anggaran dalam APBD Semesta Berencana 2020 untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Nilainya mencapai Rp 756 miliar.

Bahkan saat ini, penggunaan terhadap hasil realokasi dan refokusing anggaran tersebut sedang dijabarkan lebih jauh melalui peraturan gubernur (pergub) yang sedang disusun.

Meski begitu, DPRD Bali secara resmi menyepakati hasil yang diperoleh dari realokasi dan refokusing anggaran tersebut.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat yang digelar DPRD Bali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

Adi Wiryatama menyatakan tidak mempermasalahkan belum disampaikan terlebih dahulu ke dewan karena ini kondisinya dalam keadaan force majeure.

Unsur dewan yang hadir antara lain unsur pimpinan, badan anggaran (banggar), hingga seluruh fraksi.

“Kami sepakat (dengan hasil realokasi dan refokusing anggaran). Semua tim (sepakat). Dari Banggar, fraksi, dan pimpinan setuju,” tukas Adi Wiryatama.

Dia juga menegaskan bahwa, untuk menghadapi Covid-19 semua pihak harus menyatukan pikiran. Bukan lagi masalah satu lembaga. Atau bukan lagi masalah gubernur semata.

Bahkan dia menyebutkan, realokasi dan refokusing anggaran di DPRD Bali sudah dua kali dilakukan. Pertama nilai yang diperoleh sekitar Rp 18 miliar. Dan yang kedua nilainya sekitar Rp 17 miliar lebih.

“Bersama-sama menyatukan pikiran untuk menghadapinya. Tidak ada gunanya membangun apapun, kalau semuanya sakit. Kami berpikir sederhana saja,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan rasionalisasi anggaran yang nilainya belum lama ini disampaikan Gubernur Koster secara langsung.

Meski begitu, DPRD Bali tetap berharap ke depannya proses yang biasa berlaku di daerah terkait anggaran tetap dilakukan. “Administrasi tetap harus dipenuhi,” tegasnya.

Karena itu, sambung dia, dalam rapat tersebut pihaknya menyetujui dan mengesahkan rasionalisasi beserta nilai yang diperoleh.

Pun demikian terkait dengan rasionalisasi target pendapatan asli daerah (PAD) yang diturunkan menjadi 75 persen. 

“Jadi 75 persen. Biar kami tetap ada acuan. Biar kami ada gambaran fiskal. Biar tidak khayalan-khayalan terus. Itu (Rp 75 miliar) prediksi ya,” tegasnya lagi.

Disinggung proses realokasi dan refokusing yang mendahului pembahasan dengan DPRD, menurut Adi, pihak TAPD telah memberikan penjelasan bahwa SKB Menkeu dan Mendagri memungkinkan hal itu.

Dengan pertimbangan utamanya adalah kondisi force majeure. “Selaku kepala daerah, gubernur punya otoritas untuk melakukannya. Meskipun biasanya DPRD disurati terlebih dulu. Tapi karena kondisi Covid-19 ini, kami maklumi bersama,” tegasnya.

Soal komunikasi ini, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menjadikannya sebagai catatan kepada Pemprov Bali.

Menurutnya, kendati dimungkinkan lewat SKB, pihaknya berharap komunikasi dari Pemprov Bali tetap ada. 

“Dibenarkan secara hukum. Tetapi secara etika, diharapkan ada komunikasi ke depannya,” tegas Sugawa Korry.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, salah satu fungsi DPRD fungsi budget memberikan persetujuan terhadap anggaran diajukan pemerintah atau eksekutif.

Terkait dikeluarnya pergub tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19, sudah dikirim kajian ke Kemendagri untuk difasilitasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/