30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 21:37 PM WIB

Senator Gde Agung Tolak Pariwisata dan Pendidikan Masuk Omnibus Law

GIANYAR — Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Anak Agung Gde Agung bersama anggota DPD lainnya sedang berjuang mengeluarkan Pariwisata dan Pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang bergulir di pusat. Menurut mantan Bupati Badung itu, Pariwisata dan Pendidikan tidak efektif bergabung di RUU Omnibus Law.

“Kepariwisataan kami minta agar perizinan daerah yang oleh Omnibus Law ditarik ke pusat, supaya dikembalikan lagi pada daerah,” desak Gde Agung disela pembagian sembako bagi masyarakat Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, serangkaian HUT DPD RI ke-16, pada Rabu (30/9).

Kata dia, perizinan di daerah hanya bisa dipahami oleh orang daerah itu sendiri.
“Substansinya, masalah perizinan itu, yang mengerti mengenai situasi dan kondisi di daerah, yang memahami pelestarian suatu budaya, suatu kawasan, dan lingkungannya itu kan orang daerah,” ujar Panglingsir Puri Ageng Mengwi itu.

Selain soal pariwisata, kata Gde Agung, DPD RI juga sedang berjuang menarik pendidikan dari Omnibus Law. Karena, RUU Omnibus Law memandang pendidikan sebagai bisnis. Padahal, pendidikan itu merupakan  kegiatan sosial.

“Kami dari DPD menyampaikan bahwa supaya pendidikan yang ada di Omnibus Law supaya dikeluarkan dari sana. Karena pendidikan itu tidak bisnis. Pendidikan itu adalah kegiatan sosial. Karena itu, seyogyanya (pendidikan ) itu dikeluarkan (dari RUU Omnibus law). Persoalan itu nanti dijalankan itu menjadi bisnis, itu adalah demi kehidupan pendidikan itu sendiri,” pintanya.

GIANYAR — Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Anak Agung Gde Agung bersama anggota DPD lainnya sedang berjuang mengeluarkan Pariwisata dan Pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang bergulir di pusat. Menurut mantan Bupati Badung itu, Pariwisata dan Pendidikan tidak efektif bergabung di RUU Omnibus Law.

“Kepariwisataan kami minta agar perizinan daerah yang oleh Omnibus Law ditarik ke pusat, supaya dikembalikan lagi pada daerah,” desak Gde Agung disela pembagian sembako bagi masyarakat Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, serangkaian HUT DPD RI ke-16, pada Rabu (30/9).

Kata dia, perizinan di daerah hanya bisa dipahami oleh orang daerah itu sendiri.
“Substansinya, masalah perizinan itu, yang mengerti mengenai situasi dan kondisi di daerah, yang memahami pelestarian suatu budaya, suatu kawasan, dan lingkungannya itu kan orang daerah,” ujar Panglingsir Puri Ageng Mengwi itu.

Selain soal pariwisata, kata Gde Agung, DPD RI juga sedang berjuang menarik pendidikan dari Omnibus Law. Karena, RUU Omnibus Law memandang pendidikan sebagai bisnis. Padahal, pendidikan itu merupakan  kegiatan sosial.

“Kami dari DPD menyampaikan bahwa supaya pendidikan yang ada di Omnibus Law supaya dikeluarkan dari sana. Karena pendidikan itu tidak bisnis. Pendidikan itu adalah kegiatan sosial. Karena itu, seyogyanya (pendidikan ) itu dikeluarkan (dari RUU Omnibus law). Persoalan itu nanti dijalankan itu menjadi bisnis, itu adalah demi kehidupan pendidikan itu sendiri,” pintanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/