28.7 C
Jakarta
5 April 2025, 15:31 PM WIB

Tidak Netral, Condong Dukung Salah Satu Paslon, Anggota KPPS Diganti

NEGARA – Tantangan berat bagi penyelenggara Pilkada tahun 2020, menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Khususnya panitia penyelenggara ad hoc dari tingkat kecamatan hingga petugas di tempat pemungutan suara.

Di tengah hari pemungutan suara yang semakin dekat, sudah lima orang petugas ad hoc yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas sudah diganti.

Terbaru, petugas ad hoc yang bertugas sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diganti dari salah satu TPS di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.

Anggota KPPS tersebut terindikasi tidak netral dengan bukti sebuah foto mengacungkan satu jari yang patut diduga sebagai bentuk afiliasi dengan salah satu calon.

Berdasar bukti foto tersebut, jajaran KPU Jembrana menelusuri dan mengklarifikasi anggota KPPS. Hasil klarifikasi mengakui dan menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPPS.

“Anggota KPPS yang diduga berafiliasi dengan salah satu calon sudah diganti,” kata I Made Widiastra, komisioner KPU Jembrana.

Karena sudah mengundurkan diri dan dilakukan penggantian, dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas ad hoc tersebut tidak sampai diproses ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau sudah mengundurkan diri tidak perlu ke DKPP,” terangnya. Menurutnya, sejak awal pendaftaran dan setiap pertemuan dengan petugas ad hoc sudah sering disampaikan agar menjaga integritas dan profesionalisme.

Menjaga netralitas sebagai penyelenggara sebagai syarat utama, sehingga proses dan hasil Pilkada Jembrana demokratis.

Hingga kemarin, sudah ada empat orang petugas ad hoc jajaran KPU Jembrana mengundurkan diri karena terindikasi tidak netral.

Sebelumnya, tiga orang anggota KPPS dari dua TPS berbeda di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, mengundurkan diri setelah foto yang menujukkan dukungan pada salah satu calon tersebar di media sosial.

Selain jajaran KPU Jembrana, jajaran Bawaslu Jembrana juga mengundurkan diri karena diduga tidak netral.

Salah satu anggota pengawas TPS di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, mengundurkan diri setelah foto yang diduga menujukkan dukungan pada salah satu calon tersebar di media sosial.

Berdasar hasil klarifikasi, PTPS tersebut mengakui berfoto dengan menujukkan satu jari sebagai bentuk dukungan pada salah satu calon.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, tantangan terbesar bagi penyelenggara Pilkada saat ini adalah menjaga integritas dan profesionalisme dalam berkerja.

Penyelenggara ditekankan tidak berpihak pada salah satu calon untuk menjaga proses Pilkada yang jujur, adil dan demokratis. “Kalau sudah ada indikasi tidak netral, petugas ad hoc harus diganti,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pande menyampaikan mengenai laporan masyarakat terhadap salah satu akun media sosial yang mengunggah foto pelapor dengan kalimat seakan mendukung salah satu calon.

Namun laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan dihentikan prosesnya. “Berdasar hasil kajian, tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-undang Pilkada,” tegasnya. 

NEGARA – Tantangan berat bagi penyelenggara Pilkada tahun 2020, menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Khususnya panitia penyelenggara ad hoc dari tingkat kecamatan hingga petugas di tempat pemungutan suara.

Di tengah hari pemungutan suara yang semakin dekat, sudah lima orang petugas ad hoc yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas sudah diganti.

Terbaru, petugas ad hoc yang bertugas sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diganti dari salah satu TPS di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.

Anggota KPPS tersebut terindikasi tidak netral dengan bukti sebuah foto mengacungkan satu jari yang patut diduga sebagai bentuk afiliasi dengan salah satu calon.

Berdasar bukti foto tersebut, jajaran KPU Jembrana menelusuri dan mengklarifikasi anggota KPPS. Hasil klarifikasi mengakui dan menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPPS.

“Anggota KPPS yang diduga berafiliasi dengan salah satu calon sudah diganti,” kata I Made Widiastra, komisioner KPU Jembrana.

Karena sudah mengundurkan diri dan dilakukan penggantian, dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas ad hoc tersebut tidak sampai diproses ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau sudah mengundurkan diri tidak perlu ke DKPP,” terangnya. Menurutnya, sejak awal pendaftaran dan setiap pertemuan dengan petugas ad hoc sudah sering disampaikan agar menjaga integritas dan profesionalisme.

Menjaga netralitas sebagai penyelenggara sebagai syarat utama, sehingga proses dan hasil Pilkada Jembrana demokratis.

Hingga kemarin, sudah ada empat orang petugas ad hoc jajaran KPU Jembrana mengundurkan diri karena terindikasi tidak netral.

Sebelumnya, tiga orang anggota KPPS dari dua TPS berbeda di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, mengundurkan diri setelah foto yang menujukkan dukungan pada salah satu calon tersebar di media sosial.

Selain jajaran KPU Jembrana, jajaran Bawaslu Jembrana juga mengundurkan diri karena diduga tidak netral.

Salah satu anggota pengawas TPS di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, mengundurkan diri setelah foto yang diduga menujukkan dukungan pada salah satu calon tersebar di media sosial.

Berdasar hasil klarifikasi, PTPS tersebut mengakui berfoto dengan menujukkan satu jari sebagai bentuk dukungan pada salah satu calon.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, tantangan terbesar bagi penyelenggara Pilkada saat ini adalah menjaga integritas dan profesionalisme dalam berkerja.

Penyelenggara ditekankan tidak berpihak pada salah satu calon untuk menjaga proses Pilkada yang jujur, adil dan demokratis. “Kalau sudah ada indikasi tidak netral, petugas ad hoc harus diganti,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pande menyampaikan mengenai laporan masyarakat terhadap salah satu akun media sosial yang mengunggah foto pelapor dengan kalimat seakan mendukung salah satu calon.

Namun laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan dihentikan prosesnya. “Berdasar hasil kajian, tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-undang Pilkada,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/