SINGARAJA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng Putu Sugi Ardana, segera menjalani sidang etika. Sidang itu digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU Bali, hari ini (31/5).
Sugi Ardana diadukan ke DKPP oleh Nyoman Redana, warga Desa Pedawa. Pengaduan itu diregister dengan nomor 93-PKE-DKPP/V/2019.
Sidang kali ini adalah siding pertama. Nyoman Redana sebenarnya sempat menyampaikan laporan dugaan praktik politik uang ke Bawaslu Buleleng.
Saat itu Redana melaporkan warga Desa Banjar Tegeha yang bernama Gede Subrata. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Bawaslu Buleleng menyatakan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.
Bawaslu menganggap laporan tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang bisa dijerat tindak pidana pemilu adalah peserta pemilu, tim, dan pelaksana.
Sementara Gede Subrata yang menjadi terlapor dalam kasus itu, bukan bagian dari unsur yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Diduga karena tidak puas dengan penanganan laporan tersebut, Redana pun memilih mengadukan dugaan pelanggaran etika ke DKPP. Pengaduan itu disebut dilayangkan sekitar dua pekan lalu.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang dikonfirmasi terpisah, mengaku dirinya sudah menerima undangan untuk menghadiri sidang etika itu.
Sugi akan duduk sebagai teradu dalam perkara itu. Bukan hanya Sugi, sejumlah komisioner Bawaslu Buleleng juga diundang dalam sidang itu.
“Saya diundang sebagai teradu. Kemudian teman-teman (komisioner) dipanggils ebagai pihak terkait. Kami sudah persiapkan segala sesuatu terkait pokok pengaduan yang disampaikan pengadu,” kata Sugi.
Sugi menyatakan dirinya telah menyediakan sejumlah dokumen yang kemungkinan terkait dengan pokok aduan.
Di antaranya sejumlah dokumen pemeriksaan dan proses klarifikasi terhadap laporan dugaan money politic yang diadukan Nyoman Redana.
Lebih lanjut Sugi mengatakan, proses penanganan laporan sudah dilakukan secara profesional. Bawaslu mengklaim selalu berpatokan pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Khusus dalam laporan yang diajukan Nyoman Redana, Bawaslu juga berpegangan pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Kami berdasarkan kelembagaan, memang sudah melakukan prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Sugi.