26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:06 AM WIB

Bawaslu Stop Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ini Penyebabnya

NEGARA – Empat dugaan pelanggaran yang ditelusuri Bawaslu Jembrana dipastikan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Karena itu, penelusuran dugaan pelanggaran tersebut dihentikan. Namun demikian, Bawaslu Jembrana tetap mengawasi potensi-potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada Jembrana ini.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, empat dugaan pelanggaran tersebut berawal dari informasi dari masyarakat dan temuan hasil pengawasan.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung untuk menggali informasi, data dan fakta. “Hasil penelusuran kami dan hasil kajian tidak memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya kemarin.

Pande menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengenai salah satu kepala dusun yang diduga tidak netral.

Terhadap satu kepala dusun di salah satu desa di Kecamatan Negara, ada dua informasi awal yang diterima mengenai tindakannya yang diduga berpihak kepada salah satu calon.

Kemudian dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu kepala lingkungan. Dari hasil penelusuran, pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terkait tidak bisa dibuktikan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran.

Selanjutnya terkait dengan dugaan politik uang, hasil penelusuran tidak ada pembagian uang saat kampanye salah satu calon seperti yang beredar dalam video.

Karena tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Pilkada dan Undang-undang lainnya, maka empat informasi awal tersebut tidak bisa dilanjutkan pada proses berikutnya.

“Mengenai empat dugaan pelanggaran tersebut dihentikan prosesnya,” tegasnya. Pihaknya tetap mengimbau pada pihak-pihak

yang semestinya netral dalam proses pilkada untuk tidak mengambil keputusan atau bersikap tidak menguntungkan calon tertentu. 

NEGARA – Empat dugaan pelanggaran yang ditelusuri Bawaslu Jembrana dipastikan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Karena itu, penelusuran dugaan pelanggaran tersebut dihentikan. Namun demikian, Bawaslu Jembrana tetap mengawasi potensi-potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada Jembrana ini.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, empat dugaan pelanggaran tersebut berawal dari informasi dari masyarakat dan temuan hasil pengawasan.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung untuk menggali informasi, data dan fakta. “Hasil penelusuran kami dan hasil kajian tidak memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya kemarin.

Pande menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengenai salah satu kepala dusun yang diduga tidak netral.

Terhadap satu kepala dusun di salah satu desa di Kecamatan Negara, ada dua informasi awal yang diterima mengenai tindakannya yang diduga berpihak kepada salah satu calon.

Kemudian dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu kepala lingkungan. Dari hasil penelusuran, pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terkait tidak bisa dibuktikan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran.

Selanjutnya terkait dengan dugaan politik uang, hasil penelusuran tidak ada pembagian uang saat kampanye salah satu calon seperti yang beredar dalam video.

Karena tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Pilkada dan Undang-undang lainnya, maka empat informasi awal tersebut tidak bisa dilanjutkan pada proses berikutnya.

“Mengenai empat dugaan pelanggaran tersebut dihentikan prosesnya,” tegasnya. Pihaknya tetap mengimbau pada pihak-pihak

yang semestinya netral dalam proses pilkada untuk tidak mengambil keputusan atau bersikap tidak menguntungkan calon tertentu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/