Masih ingat dengan Adiek Fahreza? Pemiliki warung yang nyambi jualan sabu itu telah menjalani sidang putusan. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariarta mengganjar Adiek dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Memiliki usaha sebuah warung rupanya tak membuat Adiek Fahreza, 25, merasa cukup. Pria asal Pamekasan itu nekat bergabung ke dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Badung. Kini, setelah menjadi pesakitan, Adiek mengaku menyesal.