DI Tabanan ada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala, Desa Dauh Peken, yang telah memulai urban farming. Urban farming dengan hidroponik ini menggunakan halaman dan teras tembok kantor desa.
Tersangka NAWP akhirnya dijebloskan ke dalam Lapas Tabanan. Pegawai kredit salah satu bank BUMN di Badung itu diduga menyalahgunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Setelah lima bulan melakukan penyidikan, jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Badung akhirnya menetapkan tersangka penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN.
Pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Riza Kerta Yudha Negara membuahkan hasil. Ini setelah hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sepakat terdakwa Riza terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Salah satu bank BUMN di Kota Denpasar kembali diterpa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ironisnya, salah satu pelakunya adalah orang dalam alias pegawainya sendiri.
Setelah dituntut 50 bulan, petugas kredit salah satu bank BUMN di Denpasar, Riza Kerta Yudha, 33, mengajukan pledoi, kemarin (16/6). Melalui tim pengacaranya, terdakwa blak-blakan tentang musabab terjadinya korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Mantri salah satu bank BUMN di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara dituntut 4 tahun dan 2 bulan atau 50 bulan penjara. Selain hukuman badan, Riza juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta.