34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:29 PM WIB

Palsukan Tanda Tangan Kepala Desa, Mantri Bank BUMN Bobol Dana KUR

DENPASAR– Tidak hanya memalsukan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdakwa Riza Kerta Yudha, 34, juga memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diteken perbekel atau kepala desa.

 

Berkat kepiawaiannya memalsukan NIK dan SKU itu, Riza membobol dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Denpasar Timur sebesar Rp 3,1 miliar.

 

Pemalsuan SKU itu diungkapkan tiga orang kepala desa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (21/4). Mereka adalah I Gede Wijaya Saputra (Kepala Desa Padangsambian Klod); I Wayan Tantra (Perbekel Desa Pemecutan Klod); dan I Made Suwirya (Kepala Desa Pemogan).

 

“Para saksi yang diperiksa secara bersamaan menerangkan, pada intinya mereka sebagai kepala desa tidak pernah mengeluarkan SKU atas nama nasabah yang diajukan terdakwa,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

 

Para saksi juga menerangkan tanda tangannya pada SKU juga dipalsukan. “Begitu pula dengan stempel desa dan kop surat bukan produk yang dimiliki atau dikeluarkan para saksi,” jelas Eka.

 

Secara kompak para saksi menyampaikan bahwa SKU ditunjukkan di persidangan kemarin adalah SKU fiktif. Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Rabu (27/4) dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

 

Dalam sidang sebelumnya, dari 148 NIK yang disetorkan terdakwa ke kantornya, hanya satu NIK yang asli. Artinya hanya satu NIK yang asli. Itupun pemilik NIK sudah meninggal dunia. Hal itu diungkapkan Lely Sriadi, saksi dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.

 

Tidak hanya memalsukan NIK, terdakwa juga memakai rekening milik adik dan pacarnya. Dalam keterangannya, saksi, Ayu Risma yang juga adik terdakwa mengatakan, terdakwa pernah meminjam rekeningnya.

 

Menurut saksi, rekening tersebut akan dipergunakan melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.

 

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa terhadap saksi Ni Luh Budi Trisna, yang tak lain merupakan pacar korban. Ketika pacaran terdakwa pernah meminjam rekening, tetapi saksi tidak tahu tujuan serta penggunaan rekeningnya.

 

Riza beraksi sejak tahun 2016 – 2018. Terdakwa memanipulasi proses KUR bersama dengan calon nasabah. Terdakwa dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan berdasar hasil pemeriksaan di lapangan.

 

DENPASAR– Tidak hanya memalsukan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdakwa Riza Kerta Yudha, 34, juga memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diteken perbekel atau kepala desa.

 

Berkat kepiawaiannya memalsukan NIK dan SKU itu, Riza membobol dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Denpasar Timur sebesar Rp 3,1 miliar.

 

Pemalsuan SKU itu diungkapkan tiga orang kepala desa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (21/4). Mereka adalah I Gede Wijaya Saputra (Kepala Desa Padangsambian Klod); I Wayan Tantra (Perbekel Desa Pemecutan Klod); dan I Made Suwirya (Kepala Desa Pemogan).

 

“Para saksi yang diperiksa secara bersamaan menerangkan, pada intinya mereka sebagai kepala desa tidak pernah mengeluarkan SKU atas nama nasabah yang diajukan terdakwa,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

 

Para saksi juga menerangkan tanda tangannya pada SKU juga dipalsukan. “Begitu pula dengan stempel desa dan kop surat bukan produk yang dimiliki atau dikeluarkan para saksi,” jelas Eka.

 

Secara kompak para saksi menyampaikan bahwa SKU ditunjukkan di persidangan kemarin adalah SKU fiktif. Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Rabu (27/4) dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

 

Dalam sidang sebelumnya, dari 148 NIK yang disetorkan terdakwa ke kantornya, hanya satu NIK yang asli. Artinya hanya satu NIK yang asli. Itupun pemilik NIK sudah meninggal dunia. Hal itu diungkapkan Lely Sriadi, saksi dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.

 

Tidak hanya memalsukan NIK, terdakwa juga memakai rekening milik adik dan pacarnya. Dalam keterangannya, saksi, Ayu Risma yang juga adik terdakwa mengatakan, terdakwa pernah meminjam rekeningnya.

 

Menurut saksi, rekening tersebut akan dipergunakan melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.

 

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa terhadap saksi Ni Luh Budi Trisna, yang tak lain merupakan pacar korban. Ketika pacaran terdakwa pernah meminjam rekening, tetapi saksi tidak tahu tujuan serta penggunaan rekeningnya.

 

Riza beraksi sejak tahun 2016 – 2018. Terdakwa memanipulasi proses KUR bersama dengan calon nasabah. Terdakwa dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan berdasar hasil pemeriksaan di lapangan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/