TAG
gerakan antinarkoba
Narkoba Rp 56 Miliar Dimusnahkan, Pemiliknya Bule Masih KaburÂ
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 75 huruf k, pasal 91 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Â