Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali saat ini tengah kebut penyelidikan terkait kasus Goldkoin. Hingga kemarin sudah sebanyak 73 orang member yang menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus investasi ilegal PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kepastian ini disampaikan, Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi, Rabu (6/9).