34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:50 PM WIB

Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Kajari Janji Dalami Peran Eks Perbekel

DENPASAR – Kepala Kejajari Denpasar Luhur Istighfar akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, senilai hampir Rp 1 miliar. 

Sebelumnya media ramai mengkritik kinerja penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar yang hanya berani 

menetapkan satu orang tersangka saja, yakni Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod.

Penetapan Ariyaningsih dinilai janggal lantaran mantan perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha sebagai 

pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) atau penanggungjawab pengguna anggaran tidak tersentuh.

Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar aman-aman saja. Rumor yang menyebutkan Namiartha diselamatkan, 

sedangkan Ariyaningsih dijadikan tumbal pun sempat menyeruak mengiringi kinerja Kejari Denpasar.

Saat ditemui kemarin, Luhur mengungkapkan alasan penyidik hanya menetapkan bendahara sebagai tersangka. 

“Bendahara kami tetapkan sebagai tersangka karena kami pastikan sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tutur Luhur.

Ditanya kenapa perbekel tidak menjadi tersangka, sementara perbekel sesuai Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 

bertindak sebagai penanggungjawab keuangan, Luhur berdalih penyidik masih berusaha mengembangkan dan memperdalam siapa saja yang diajak kerja sama tersangka Ariyaningsih. 

Selain itu, Luhur beralasan penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan perbekel. 

Jawaban Luhur itu dipertanyakan jurnalis yang mewawancarai Luhur. Bahkan, sempat terjadi adu argumen antara para jurnalis dengan kajari. 

Para jurnalis menilai mantan perbekel semestinya ikut dijadikan tersangka karena ikut menikmati aliran uang Silpa. 

Hal itu dibuktikan dengan pengembalian dana oleh mantan perbekel ke kas negara. Sekalipun dana sudah dikembalikan namun tetap tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi.

Disodok begitu, Luhur sempat kelabakan. Dia berkelit untuk penetapan tersangka selain alat bukti juga harus dilihat niat jahat dari pelaku. 

“Kami akan lihat, apakah pengembalian itu bentuk dari tindak pidana atau bukan. Apakah ada niat jahat di situ? Yang paling penting siapa yang memiliki niat jahat. Intinya mohon (media) bersabar,” kelitnya.

DENPASAR – Kepala Kejajari Denpasar Luhur Istighfar akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, senilai hampir Rp 1 miliar. 

Sebelumnya media ramai mengkritik kinerja penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar yang hanya berani 

menetapkan satu orang tersangka saja, yakni Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod.

Penetapan Ariyaningsih dinilai janggal lantaran mantan perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha sebagai 

pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) atau penanggungjawab pengguna anggaran tidak tersentuh.

Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar aman-aman saja. Rumor yang menyebutkan Namiartha diselamatkan, 

sedangkan Ariyaningsih dijadikan tumbal pun sempat menyeruak mengiringi kinerja Kejari Denpasar.

Saat ditemui kemarin, Luhur mengungkapkan alasan penyidik hanya menetapkan bendahara sebagai tersangka. 

“Bendahara kami tetapkan sebagai tersangka karena kami pastikan sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tutur Luhur.

Ditanya kenapa perbekel tidak menjadi tersangka, sementara perbekel sesuai Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 

bertindak sebagai penanggungjawab keuangan, Luhur berdalih penyidik masih berusaha mengembangkan dan memperdalam siapa saja yang diajak kerja sama tersangka Ariyaningsih. 

Selain itu, Luhur beralasan penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan perbekel. 

Jawaban Luhur itu dipertanyakan jurnalis yang mewawancarai Luhur. Bahkan, sempat terjadi adu argumen antara para jurnalis dengan kajari. 

Para jurnalis menilai mantan perbekel semestinya ikut dijadikan tersangka karena ikut menikmati aliran uang Silpa. 

Hal itu dibuktikan dengan pengembalian dana oleh mantan perbekel ke kas negara. Sekalipun dana sudah dikembalikan namun tetap tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi.

Disodok begitu, Luhur sempat kelabakan. Dia berkelit untuk penetapan tersangka selain alat bukti juga harus dilihat niat jahat dari pelaku. 

“Kami akan lihat, apakah pengembalian itu bentuk dari tindak pidana atau bukan. Apakah ada niat jahat di situ? Yang paling penting siapa yang memiliki niat jahat. Intinya mohon (media) bersabar,” kelitnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/