26 C
Jakarta
21 September 2024, 3:26 AM WIB

Dari Sidang Lanjutan Korupsi DID Tabanan

Jaksa KPK Sebut Eksepsi PH Kabur, Eka Wiryastuti: Saya Mohon Doanya

DENPASAR-Dalam sidang terpisah, jaksa dari KPK Luki Dwi Nugroho dkk membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

 

Dalam tanggapannya, jaksa KPK menilai eksepsi tim penasihat hukum terdakwa kabur atau obscure libel. Jaksa KPK juga menyebut dalil-dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

 

“Surat dakwaan atas nama terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah memenuhi syarat formil, juga syarat materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,” ucap Luki di muka majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

 

Atas dasar itu, Jaksa KPK menanggap secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

 

Luki dkk memohon kepada majelis hakim agar menolak keberatan tim penasihat hukum Eka Wiryastuti seluruhnya, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Sebaliknya, mereka meminta majelis hakim menerima secara keseluruhan tanggapan penuntut umum.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya adalah putusan sela dari majelis hakim.

 

Diwawancarai usai sidang, Eka Wiryastuti berharap majelis hakim memberikan keadilan. Selaku warga negara Indonesia dia berhak mengajukan eksepsi. “Kami menyerahkan kepada hakim. Mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan berdasarkan asas keadilan. Saya mohon doanya,” ujarnya sambil menuju ruang tahanan sementara.

 

Diwawancarai terpisah, I Gede Wija Kusuma selaku koordinator penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP perihal cacat formil.

 

“Yang kami persoalkan itu adalah cacat materiilnya. Sebab, dalam dakwaan tidak dijelaskan peran saudari Eka Wiryastuti. Dia (Eka Wiryastuti) tidak kenal siapa itu Rifa Surya, tidak kenal Yaya Purnomo,” terang Wija.

 

Ia menegaskan, pada prinsipnya tetap pada eksepsi yang telah diajukan. “Kalau dilihat tanggapan jaksa KPK muter-muter itu saja, diulang-ulang. Selanjutnya tinggal menunggu putusan sela,” tukasnya. (san)

 

DENPASAR-Dalam sidang terpisah, jaksa dari KPK Luki Dwi Nugroho dkk membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

 

Dalam tanggapannya, jaksa KPK menilai eksepsi tim penasihat hukum terdakwa kabur atau obscure libel. Jaksa KPK juga menyebut dalil-dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

 

“Surat dakwaan atas nama terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah memenuhi syarat formil, juga syarat materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,” ucap Luki di muka majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

 

Atas dasar itu, Jaksa KPK menanggap secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

 

Luki dkk memohon kepada majelis hakim agar menolak keberatan tim penasihat hukum Eka Wiryastuti seluruhnya, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Sebaliknya, mereka meminta majelis hakim menerima secara keseluruhan tanggapan penuntut umum.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya adalah putusan sela dari majelis hakim.

 

Diwawancarai usai sidang, Eka Wiryastuti berharap majelis hakim memberikan keadilan. Selaku warga negara Indonesia dia berhak mengajukan eksepsi. “Kami menyerahkan kepada hakim. Mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan berdasarkan asas keadilan. Saya mohon doanya,” ujarnya sambil menuju ruang tahanan sementara.

 

Diwawancarai terpisah, I Gede Wija Kusuma selaku koordinator penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP perihal cacat formil.

 

“Yang kami persoalkan itu adalah cacat materiilnya. Sebab, dalam dakwaan tidak dijelaskan peran saudari Eka Wiryastuti. Dia (Eka Wiryastuti) tidak kenal siapa itu Rifa Surya, tidak kenal Yaya Purnomo,” terang Wija.

 

Ia menegaskan, pada prinsipnya tetap pada eksepsi yang telah diajukan. “Kalau dilihat tanggapan jaksa KPK muter-muter itu saja, diulang-ulang. Selanjutnya tinggal menunggu putusan sela,” tukasnya. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/