Usaha terdakwa Ni Putu Masdarini, 44, untuk lepas dari jerat kasus korupsi menemui jalan buntu. Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Proses penyidikan pada perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari, akhirnya rampung. Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menuntaskan proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas dalam perkara tersebut.