34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:53 PM WIB

Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari, Ni Putu Masdarini Ditahan

 

SINGARAJA- Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya memanggil Ni Putu Masdarini, 48, mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Pucaksari. Masdarini dipanggil untuk pertama kalinya,  setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes pada Kamis (24/3) dua pekan lalu.

 

Masdarini sampai di Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis (7/4) pukul 10.00. Sekitar pukul 14.30 siang, Masdarini keluar dari ruang penyidik. Ia langsung diberikan rompi oranye, tanda dia akan ditahan. Setelah itu penyidik langsung menggelandang Masadarini ke mobil tahanan. Dia ditahan di rutan Mapolsek Sawan selama 20 hari mendatang.

 

Kasus korupsi di BUMDes Gema Matra Pucaksari sebenarnya sudah incraht pada akhir 2021 lalu. Mantan Ketua BUMDes, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana. Dia juga telah menyetor denda dan uang pengganti kerugian negara.

 

Namun pada pertengahan Maret lalu, penyidik kembali membuka kasus tersebut. Penyidik sempat menggeledah Kantor Perbekel Pucaksari dan Kantor BUMDes Pucaksari. Alasannya penyidik mendapat fakta-fakta baru yang muncul dalam proses persidangan.

  

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyidik memang membuka kembali perkara korupsi di BUMDes Pucaksari. “Hari ini dilakukan pemeriksaan pada tersangka NPM yang juga mantan bendahara BUMDes. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengambil keputusan menahan tersangka selama 20 hari kedepan,” kata Jayalantara di Kejari Buleleng, Kamis (7/4).

 

Jayalantara mengatakan penyidik melakukan penahanan karena sejumlah alasan. Pertama penyidik ingin memperlancar proses penyidikan, sebab ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Upaya penahanan juga dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti.

 

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, tersangka Ni Putu Masdarini diduga kuat menyelewengkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Nasabah membayarkan kredit mereka pada Masdarini. Namun uang yang disetor nasabah, tak pernah masuk ke dalam kas BUMDes.

 

“Dia tidak menyetorkan uang transaksi kas ke rekening bank milik BUMDes. Alasannya bank jauh. Ternyata itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Harusnya kan disetor ke kas. Diduga perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh terpidana I Nyoman Jinarka yang saat itu menjadi Ketua BUMDes Gema Matra,” ungkapnya.

 

Dari hasil perhitungan penyidik, perbuatan Ni Putu Masdarini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar RP 113,77 juta. Dari jumlah tersebut, baru terjadi pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 21 juta. “Sisanya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka Masdarini dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 18 UU Tipikor. Penyidik sengaja mencantumkan pasal 55 ayat 1 ke-1, lantaran perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.

 

Meski telah mendapat seorang terpidana, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Jaksa sempat menggeledah BUMDes Pucaksari pada Senin (14/3). Saat itu jaksa menyita 36 jenis dokumen dari BUMDes.

 

Jaksa membuka kembali perkara tersebut, setelah mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan.

 

SINGARAJA- Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya memanggil Ni Putu Masdarini, 48, mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Pucaksari. Masdarini dipanggil untuk pertama kalinya,  setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes pada Kamis (24/3) dua pekan lalu.

 

Masdarini sampai di Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis (7/4) pukul 10.00. Sekitar pukul 14.30 siang, Masdarini keluar dari ruang penyidik. Ia langsung diberikan rompi oranye, tanda dia akan ditahan. Setelah itu penyidik langsung menggelandang Masadarini ke mobil tahanan. Dia ditahan di rutan Mapolsek Sawan selama 20 hari mendatang.

 

Kasus korupsi di BUMDes Gema Matra Pucaksari sebenarnya sudah incraht pada akhir 2021 lalu. Mantan Ketua BUMDes, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana. Dia juga telah menyetor denda dan uang pengganti kerugian negara.

 

Namun pada pertengahan Maret lalu, penyidik kembali membuka kasus tersebut. Penyidik sempat menggeledah Kantor Perbekel Pucaksari dan Kantor BUMDes Pucaksari. Alasannya penyidik mendapat fakta-fakta baru yang muncul dalam proses persidangan.

  

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyidik memang membuka kembali perkara korupsi di BUMDes Pucaksari. “Hari ini dilakukan pemeriksaan pada tersangka NPM yang juga mantan bendahara BUMDes. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengambil keputusan menahan tersangka selama 20 hari kedepan,” kata Jayalantara di Kejari Buleleng, Kamis (7/4).

 

Jayalantara mengatakan penyidik melakukan penahanan karena sejumlah alasan. Pertama penyidik ingin memperlancar proses penyidikan, sebab ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Upaya penahanan juga dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti.

 

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, tersangka Ni Putu Masdarini diduga kuat menyelewengkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Nasabah membayarkan kredit mereka pada Masdarini. Namun uang yang disetor nasabah, tak pernah masuk ke dalam kas BUMDes.

 

“Dia tidak menyetorkan uang transaksi kas ke rekening bank milik BUMDes. Alasannya bank jauh. Ternyata itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Harusnya kan disetor ke kas. Diduga perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh terpidana I Nyoman Jinarka yang saat itu menjadi Ketua BUMDes Gema Matra,” ungkapnya.

 

Dari hasil perhitungan penyidik, perbuatan Ni Putu Masdarini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar RP 113,77 juta. Dari jumlah tersebut, baru terjadi pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 21 juta. “Sisanya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka Masdarini dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 18 UU Tipikor. Penyidik sengaja mencantumkan pasal 55 ayat 1 ke-1, lantaran perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.

 

Meski telah mendapat seorang terpidana, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Jaksa sempat menggeledah BUMDes Pucaksari pada Senin (14/3). Saat itu jaksa menyita 36 jenis dokumen dari BUMDes.

 

Jaksa membuka kembali perkara tersebut, setelah mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/