32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 15:23 PM WIB

Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari Jadi Tersangka

 

SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng, menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari. Penetapan tersangka baru itu, diumumkan Kejari Buleleng pada Kamis (24/3) siang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengungkapkan, jaksa penyidik telah melakukan expose perkara pada awal pekan ini terkait perkara dugaan korupsi di BUMDes Pucaksari. Dari hasil expose perkara itu, jaksa penyidik memutuskan menetapkan seorang tersangka baru.

 

“Hari ini ditetapkan seorang perempuan berinisial NPM, 48 tahun sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BUMDes Pucaksari. Dia adalah mantan bendahara di BUMDes tersebut. Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 250,7 juta,” kata Rizal yang didampingi Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara saat memberikan keterangan pers Kamis kemarin (24/3).

 

Dari hasil penelusuran Jawa Pos Radar Bali, tersangka itu adalah Ni Putu Masdarini. Dia adalah mantan bendahara BUMDes Pucaksari.

Lebih lanjut Rizal mengatakan, penyidik sempat memeriksa 15 orang saksi sepanjang pekan lalu. Termasuk memeriksa Ni Putu Masdarini. Dari pemeriksaan itu, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp 5 juta yang diserahkan oleh salah seorang saksi.

 

Penetapan tersangka baru itu, bermula dari proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. “Dalam persidangan muncul narasi dan kesaksian bahwa NPM berperan di sana. Sehingga kami lakukan pengembangan. Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan hari ini (Kamis, Red) ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini perkara terus dikembangkan oleh tim penyidik,” tegasnya.

 

Rencananya dalam waktu dekat ini, jaksa akan memeriksa Ni Putu Masdarini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tak diketahui pasti apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak. Rizal menegaskan penahanan tergantung dari kewenangan penyidik.

 

“Tentu ada pertimbangan dan pendapat dari penyidik. Apakah perlu langsung dilakukan penahanan, atau perlu waktu untuk pengembangan, tergantung dari penyidik nanti,” imbuhnya.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 3 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa sengaja memasang pasal 55 ayat 1 KUHP, karena tersangka turut terlibat tindak pidana dengan terpidana I Nyoman Jinarka.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.

 

Meski telah mendapat seorang terpidana, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Jaksa sempat menggeledah BUMDes Pucaksari pada Senin (14/3). Saat itu jaksa menyita 36 jenis dokumen dari BUMDes.

 

Jaksa membuka kembali perkara tersebut, setelah mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan. Bahkan jaksa telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 5 juta dari mantan aparatur desa setempat.

 

SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng, menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari. Penetapan tersangka baru itu, diumumkan Kejari Buleleng pada Kamis (24/3) siang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengungkapkan, jaksa penyidik telah melakukan expose perkara pada awal pekan ini terkait perkara dugaan korupsi di BUMDes Pucaksari. Dari hasil expose perkara itu, jaksa penyidik memutuskan menetapkan seorang tersangka baru.

 

“Hari ini ditetapkan seorang perempuan berinisial NPM, 48 tahun sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BUMDes Pucaksari. Dia adalah mantan bendahara di BUMDes tersebut. Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 250,7 juta,” kata Rizal yang didampingi Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara saat memberikan keterangan pers Kamis kemarin (24/3).

 

Dari hasil penelusuran Jawa Pos Radar Bali, tersangka itu adalah Ni Putu Masdarini. Dia adalah mantan bendahara BUMDes Pucaksari.

Lebih lanjut Rizal mengatakan, penyidik sempat memeriksa 15 orang saksi sepanjang pekan lalu. Termasuk memeriksa Ni Putu Masdarini. Dari pemeriksaan itu, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp 5 juta yang diserahkan oleh salah seorang saksi.

 

Penetapan tersangka baru itu, bermula dari proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. “Dalam persidangan muncul narasi dan kesaksian bahwa NPM berperan di sana. Sehingga kami lakukan pengembangan. Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan hari ini (Kamis, Red) ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini perkara terus dikembangkan oleh tim penyidik,” tegasnya.

 

Rencananya dalam waktu dekat ini, jaksa akan memeriksa Ni Putu Masdarini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tak diketahui pasti apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak. Rizal menegaskan penahanan tergantung dari kewenangan penyidik.

 

“Tentu ada pertimbangan dan pendapat dari penyidik. Apakah perlu langsung dilakukan penahanan, atau perlu waktu untuk pengembangan, tergantung dari penyidik nanti,” imbuhnya.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 3 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa sengaja memasang pasal 55 ayat 1 KUHP, karena tersangka turut terlibat tindak pidana dengan terpidana I Nyoman Jinarka.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.

 

Meski telah mendapat seorang terpidana, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Jaksa sempat menggeledah BUMDes Pucaksari pada Senin (14/3). Saat itu jaksa menyita 36 jenis dokumen dari BUMDes.

 

Jaksa membuka kembali perkara tersebut, setelah mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan. Bahkan jaksa telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 5 juta dari mantan aparatur desa setempat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/