25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 1:42 AM WIB

Dari Sidang Korupsi BUMDes Gema Merta

Eksepsi Terdakwa Ni Putu Masdarini Ditolak, Jaksa Hadirkan Saksi Mahkota

DENPASAR– Usaha terdakwa Ni Putu Masdarini, 44, untuk lepas dari jerat kasus korupsi menemui jalan buntu. Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng untuk melakukan pembuktian di persidangan. “Seiring dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, Minggu depan kami akan hadirkan saksi ahli dan saksi kunci yaitu terpidana I Nyoman Jinarka selaku Ketua BUMDes Gema Matra,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin kemarin (15/8).

 

Sementara itu, JPU Yosef Umbu Hinamarawali dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Masdarini selaku bendahara  BUMDes Gema Matra, Pucaksari, Busungbiu, Buleleng, memperkaya diri sebesar Rp 94 juta.

 

Dalam kasus ini terdakwa tidak sendiri menjalankan lakonnya. Ada terdaka Jinarka (sudah divonis 1 tahun 2 bulan) selaku manager memperkaya diri sebesar Rp 150,7 juta, serta saksi Gede Eri Apriana memperkaya diri sebesar Rp 5 juta. Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 250,7 juta.“Modal awal BUMDes Gema Matra berasal dari bantuan Pemprov Bali tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar lebih,” jelas Jayalantara.

 

Bantuan tersebut diperuntukkan unit simpan pinjam Rp 400 juta, unit Pertokoan Waserda Rp 400 juta, pembangunan gedung Rp 200 juta, dan operasional Rp 20 juta.

 

Terdakwa Jinarkan telah menyalurkan pinjaman melalui Banjar Adat yang ada di wilayah Desa Pucaksari dengan bunga 1 persen/bulan untuk masyarakat miskin, dan 1,5  persen per bulan untuk kelompok dan usaha kecil menengah serta masyarakat lainnya.

 

Pada awalnya pengembalian pinjaman ke kas BUMDes Gema Matra berjalan dengan lancar. Namun, sekitar 2013 dan tahun 2014, pengembalian cicilan dibawa langsung oleh Jinarka pada saat Masdarini tidak ada ditempat. “Saat ditanya Jinarka mengatakan akan melunasinya sampai jumlah uang setoran yang dibawa sebesar Rp 77,7 juta,” jelas Jayalantara.

 

Terdakwa Masdarini selaku bendahara dalam melakukan pengelolaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Semestinya dia menyimpan dana/kas pada rekening BUMDes ataupun brankas yang ada di Kantor BUMDes. Faktanya terdakwa malah membawa uang kas pulang ke rumahnya. “Terdakwa telah menggunakan dana pengembalian kredit dari nasabah yang diterimanya untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.

 

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama. (san)

DENPASAR– Usaha terdakwa Ni Putu Masdarini, 44, untuk lepas dari jerat kasus korupsi menemui jalan buntu. Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng untuk melakukan pembuktian di persidangan. “Seiring dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, Minggu depan kami akan hadirkan saksi ahli dan saksi kunci yaitu terpidana I Nyoman Jinarka selaku Ketua BUMDes Gema Matra,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin kemarin (15/8).

 

Sementara itu, JPU Yosef Umbu Hinamarawali dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Masdarini selaku bendahara  BUMDes Gema Matra, Pucaksari, Busungbiu, Buleleng, memperkaya diri sebesar Rp 94 juta.

 

Dalam kasus ini terdakwa tidak sendiri menjalankan lakonnya. Ada terdaka Jinarka (sudah divonis 1 tahun 2 bulan) selaku manager memperkaya diri sebesar Rp 150,7 juta, serta saksi Gede Eri Apriana memperkaya diri sebesar Rp 5 juta. Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 250,7 juta.“Modal awal BUMDes Gema Matra berasal dari bantuan Pemprov Bali tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar lebih,” jelas Jayalantara.

 

Bantuan tersebut diperuntukkan unit simpan pinjam Rp 400 juta, unit Pertokoan Waserda Rp 400 juta, pembangunan gedung Rp 200 juta, dan operasional Rp 20 juta.

 

Terdakwa Jinarkan telah menyalurkan pinjaman melalui Banjar Adat yang ada di wilayah Desa Pucaksari dengan bunga 1 persen/bulan untuk masyarakat miskin, dan 1,5  persen per bulan untuk kelompok dan usaha kecil menengah serta masyarakat lainnya.

 

Pada awalnya pengembalian pinjaman ke kas BUMDes Gema Matra berjalan dengan lancar. Namun, sekitar 2013 dan tahun 2014, pengembalian cicilan dibawa langsung oleh Jinarka pada saat Masdarini tidak ada ditempat. “Saat ditanya Jinarka mengatakan akan melunasinya sampai jumlah uang setoran yang dibawa sebesar Rp 77,7 juta,” jelas Jayalantara.

 

Terdakwa Masdarini selaku bendahara dalam melakukan pengelolaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Semestinya dia menyimpan dana/kas pada rekening BUMDes ataupun brankas yang ada di Kantor BUMDes. Faktanya terdakwa malah membawa uang kas pulang ke rumahnya. “Terdakwa telah menggunakan dana pengembalian kredit dari nasabah yang diterimanya untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.

 

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/